foto

Busyro Muqoddas. TEMPO/Aditia Noviansyah

KPK Akan Diam Bila Ditanya oleh DPR Soal Penyidikan  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memilih diam untuk menghindari pembahasan materi perkara saat konsultasi dengan pimpinan DPR di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin besok. “Kalau dalam rapat (konsultasi) ditanya soal penyidikan di KPK, pimpinan KPK tidak menjawab,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Ketua KPK Busyro Muqqodas dan Wakil Ketua Chandra M. Hamzah hadir dalam rapat konsultasi atas undangan pimpinan DPR itu. Akan ikut hadir Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono dan Deputi Pencegahan KPK Eko Tjiptadi.

DPR pekan lalu batal menggelar rapat konsultasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski dua lembaga lain datang, KPK dua kali tak memenuhi undangan dengan alasan pertemuan ini rawan dianggap melanggar kode etik. Alasannya, KPK sedang memeriksa dua pemimpin Badan Anggaran, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

Tamsil dan Olly diperiksa sebagai saksi kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Johan menegaskan status saksi itu bukanlah sebagai ahli kasus korupsi. “Mereka dipanggil sebagai orang per orang kaitannya dengan fakta yang sedang kami selidiki,” kata dia.

Tamsil dan Olly adalah pemimpin Panitia Kerja Transfer Daerah di Badan Anggaran yang diduga ikut membahas dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah senilai Rp 500 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam masalah itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun akan diperiksa pada Selasa nanti.

Semula, kedua pemimpin di DPR itu menolak memenuhi panggilan kedua dari KPK. Bahkan Badan Anggaran kemudian mogok membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 bersama pemerintah, meski sikap mogok dihentikan mulai Senin ini.

KPK pun semula menolak memenuhi undangan konsultasi mengenai pembahasan RAPBN 2012 karena pimpinan DPR juga mengundang pimpinan Badan Anggaran. Namun, kata Johan, undangan Senin hanya dihadiri Komisi III DPR Bidang Hukum, pimpinan fraksi, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

Ketua DPR Marzuki Alie tetap meminta KPK menunda selama sebulan pemanggilan pimpinan Badan Anggaran karena rawan mengganggu pembahasan RAPBN 2012 yang harus rampung Oktober ini. Alasannya, keputusan di Badan Anggaran minimal dihadiri tiga anggota pimpinannya.

"Ini (dana) hampir Rp 1.300 triliun, apalah arti KPK yang hanya mengejar berapa miliar. Makanya, tunda dululah," kata Marzuki kemarin. Solusi lain, ia meminta KPK memanggil mereka satu per satu.

Pakar hukum tata negara, Fajrul Falaakh, menyarankan DPR dan KPK membuat aturan tentang pola hubungan antarlembaga. Tujuannya, mencegah terjadi kesalahpahaman komunikasi. "DPR minta diperlakukan seperti apa dan bagaimana memperlakukan lembaga lain," kata dia.

EKO ARI WIBOWO | RINA WIDIASTUTI | MAHARDIKA