TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Dia datang ke kantor KPK sembari membawa sejumlah berkas.
"Ya, bawa, bawa," katanya ketika ditanya wartawan saat memasuki kantor KPK, Senin, 3 Oktober 2011. Namun dia tak menyebut berkas apa saja yang dibawanya. Dia pun mengaku belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.
Tamsil mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan mengenakan pakaian batik putih kecokelatan dan celana kain cokelat. Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang sering memakai kopiah ini datang ke KPK hanya dengan seorang pengawal pribadi.
Berbeda dengan Wakil Ketua Badan Anggaran lainnya Olly Dondokambey, yang datang sebelumnya ke KPK. Olly, yang juga politikus PDI Perjuangan, dikawal belasan orang saat tiba di kantor KPK.
Tamsil dan Olly akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Muhaimin. "Keduanya diperiksa untuk tersangka DNW (Dharnawati)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.
Hari ini juga KPK memeriksa Menteri Muhaimin. Dia datang lebih awal, tapi hanya melempar senyum ketika ditanya wartawan di depan kantor KPK. "Muhaimin diperiksa untuk tersangka INS (I Nyoman Suisnaya)," kata Priharsa.
Tamsil dan Olly sebelumnya telah diperiksa KPK pada pekan lalu bersama Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng dan Wakil Ketua Mirwan Amir. Mereka juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, serta Dharnawati pada 25 Agustus lalu. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini, menurut tersangka, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dearah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011.
Dalam kasus tersebut nama Badan Anggaran juga disebut-sebut oleh ketiga tersangka. Kepada penyidik KPK mereka membeberkan peran Iskandar Pasojo alias Acoz. Acoz inilah yang disebut-sebut oleh Dadong sebagai staf Tamsil Limrung. Namun Acos dan Tamsil membantah hal itu.
Dadong menyebut Acoz bersama Ali Mudhori dan Sindu Malik (keduanya disebut-sebut sebagai anggota staf Muhaimin Iskandar) pada April lalu datang ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Lima persen dari proyek itu, kata Dadong kepada penyidik, dibayar sebelum program tersebut ditetapkan dan akan diberikan ke Badan Anggaran. Sedangkan lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan. Peraturan Menteri Keuangan itu sendiri terbit pada 23 Agustus lalu.
Baik Acoz, Ali, maupun Sindu juga telah diperiksa oleh KPK. Kepada wartawan ketiganya membantah tuduhan tersebut. Keempat pimpinan Banggar yang diperiksa pekan lalu juga membantah pihaknya menerima uang sebagai fee dari proyek PPID.
Pemeriksaan empat pimpinan Badan Anggaran itu berbuntut protes dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan pun sampai mengundang KPK untuk mengikuti rapat konsultasi. Dua kali diundang rapat, tak sekali pun pimpinan KPK hadir. Namun setelah undangan ketiga untuk mengikuti pertemuan pada siang hari ini, pimpinan KPK akhirnya bersedia hadir.
RUSMAN PARAQBUEQ