Abu Bakar Ba''asyir menunggu di ruang tahanan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/5). ANTARA/Reno Esnir
Topik
Ba''asyir Fatwa Haram Bom Bunuh Diri
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba''asyir memfatwa haram aksi bom bunuh diri terhadap orang kafir. Terlebih jika dilakukan di tempat ibadah. "Itu tidak boleh dalam agama," ujar Ba''asyir di Mabes Polri, 3 Oktober 2011.
Menurut Abu, kehidupan pemeluk agama non-Islam wajib dijaga keselamatannya. "Aksi pengeboman itu perbuatan terkutuk. Itu dosa. Kecuali bagi mereka yang terbukti memerangi orang Islam. Persoalannya di situ," katanya.
Jika aksi perlawanan itu tidak berangkat dari alasan tersebut, Abu menilai aksi pengeboman itu tidak berdasarkan syariat. "Bom itu tidak boleh sembarangan. Itu ibadah yang ngawur, atau sekadar emosi," ujar dia lagi.
Abu juga membantah bahwa dia pernah membai''at pelaku bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil, Solo, Jawa Tengah, Ahmad Yosefa Hayat, sebagaimana dinyatakan polisi. Apalagi memerintahkan aksi bom bunuh diri.
"Saya tidak kenal. Itu omong kosong. JAT tidak pernah berbuat semacam itu," katanya. Menurut dia, Hayat merupakan jemaah pengajian Islam garis keras yang ada di Cirebon yang menghalalkan aksi bom bunuh diri kepada orang kafir.
Abu juga membantah dia pernah mengenal Beni Asri, salah seorang buron kasus bom Cirebon yang diciduk polisi kemarin siang. Menurut Abu, tudingan yang selama ini dilancarkan kepadanya merupakan skenario untuk menyudutkan dirinya.
Abu Bakar Ba''asyir divonis lima belas tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011. Majelis Hakim menilai Ba''asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.
RIKY FERDIANTO





