Seorang pekerja melakukan pengerukan di Kali Malang, Jakarta, (23/12). Pengerukan dilakukan untuk menjaga aliran air sungai lancar, sehingga dapat mencegah banjir. TEMPO/Nurdiansah
Topik
Antisipasi Banjir, Pemerintah Mulai Keruk Saluran Air
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menyiapkan langkah antisipasi musim hujan yang diperkirakan mulai terjadi pada Oktober ini. Antisipasi dilakukan dengan melakukan pengerukan di saluran-saluran pembuangan air primer, sekunder, dan tersier.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, kegiatan khusus pengerukan tersebut dilaksanakan bersama dengan beberapa pihak dengan Perum Jasa Tirta II, pemerintah kabupaten, dan Dinas Pekerjaan Umum pengairan provinsi.
Jika di musim kemarau puluhan hektare sawah tidak bisa ditanam karena kurang air, nanti di musim hujan saluran pembuang dijadikan kantong air. “Kantong air itu yang digunakan saat kemarau untuk menyiram," kata Gatot, Senin, 3 Oktober 2011.
Pengerukan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tercatat hingga awal Oktober ini 2 ribu hektare saluran selesai dikeruk. Pengerukan dilakukan karena di saluran air pembuangan untuk irigasi banyak terjadi sedimentasi dan tumbuh tanaman eceng gondok. Akibatnya, air untuk irigasi sawah tidak mengalir.
Saat ini pengerukan terus dilakukan di beberapa daerah seperti Karawang, Cirebon, Indramayu, dan Cirebon. Pemerintah menargetkan 2 ribu hektare saluran air untuk irigasi sawah bisa segera rampung sebagai antisipasi musim hujan. "Staf kami sudah turun ke lapangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait lahan sawah petani yang mengalami gagal panen akibat puso, akan segera mendapatkan dana penggantian sebesar Rp 3,7 juta per hektare lahan puso. "Saat ini memang masih Rp 11 miliar yang sudah disalurkan ke rekening petani," katanya.
Namun, saat ini sedang diproses untuk pencairan dana puso seluas 22 ribu hektare. Lamanya pencairan dana lahan puso ini disebabkan proses administrasi harus berdasarkan nama dan alamat jelas.
Alur pengajuan dana tersebut dimulai dari provinsi yang mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian terkait besaran lahan puso dan wilayahnya. Kemudian Dirjen Tanaman Pangan akan mengeluarkan Surat Keputusan penggantian lahan puso.
Selanjutnya SK tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian untuk pencairan anggarannya dan dikirimkan langsung ke rekening petani. “Kalau sudah masuk datanya ke kami (PSP) sih paling 2 sampai 3 hari sudah selesai. Secara keseluruhan harusnya prosesnya sekitar 1 minggu," kata Gatot.
Pengajuan dana penggantian lahan puso paling banyak dari daerah Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banten, dan Lampung.
ROSALINA





