foto

Investasi Minyak dan Gas Bumi

BPMigas Minta Sistem Tata Kelola Diperjelas  

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak (BPMigas) R. Priyono meminta pemerintah membenahi sistem kelola tata migas di sektor hulu dalam revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Saya minta diperjelas posisi dan peran masing-masing pemangku kepentingan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Energi DPR RI, Senin, 3 Oktober 2011. Menurutnya, kejelasan tugas pokok dan fungsi ini diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih.

Selama ini, tata kelola kurang optimal karena ada beberapa tugas dan fungsi yang masih saling lempar. Berdasarkan Undang-Undang Migas, tugas pokok dan fungsi terbagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di awal, lalu masuk ke BP Migas dan kembali lagi ke Kementerian ESDM. Kementerian terfokus pada administrasi, sedangkan operasi berada di tangan BPMigas. "Supaya administrasi lebih cepat saja. Administrasi itu penting, tapi jangan sampai mengganggu kegiatan operasional," tegasnya.

Priyono juga meminta setidaknya terdapat lima pilar yang harus dipenuhi dalam revisi Undang-Undang Migas untuk sinergi yang lebih baik. Selain tata kelola lembaga dan pemangku kepentingan, pemerintah juga disarankan meningkatkan penerimaan dan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.

"Juga pengaturan kekhususan industri hulu migas, seperti fiskal, perizinan, dan diberlakukan sebagai objek vital nasional," paparnya. Hal penting lainnya dalam pengaturan migas adalah mengedepankan perusahaan milik negara dalam proyek maupun penawaran wilayah kerja.

Tetapi dalam penawaran tersebut, pemerintah juga disarankan untuk tidak mengabaikan peranan kontraktor kontrak kerja sama yang telah mengelola dan menjadi operator di wilayah kerja tersebut. "Karena bagaimanapun mereka adalah mitra kita," jelasnya.

Dia bahkan mengusulkan agar kewenangan penetapan wilayah kerja migas berada di tangan Presiden. Harapannya, semua instansi pemerintah yang merupakan aparat di bawah Presiden akan mendukung realisasi kegiatan di wilayah kerja tersebut. BPMIGAS berperan menyiapkan syarat dan ketentuan kontrak kerja sama, serta melakukan penawaran atas kegiatan usaha hulu dalam wilayah kerja, mengingat nantinya BPMIGAS akan menjadi penandatangan kontrak.

Terakhir, BPMigas juga mengusulkan agar pemerintah memasukkan artikel soal Petrolium Fund di revisi Undang-Undang Migas mendatang. Petrolium Fund tersebut berguna untuk mengumpulkan dan memupuk dana dari prosentase tertentu hasil penerimaan migas untuk kepentingan generasi yang akan datang.

GUSTIDHA BUDIARTIE