TEMPO/Arif Fadillah
Pemerintah Dukung Aturan Simpanan Devisa Hasil Ekspor BI
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta perbankan nasional bersiap menerima aliran dana setelah diberlakukannya peraturan Bank Indonesia tentang penyimpanan devisa ekspor di dalam negeri."Perbankan harus berstandar internasional dan memiliki daya saing," ujarnya di kantor Kementrian Perekonomian, Senin, 3 Oktober 2011.
Ia mengatakan aturan tersebut bukan pembatasan lalu lintas devisa bebas yang dianut Indonesia. Ini salah satu cara agar Indonesia bisa mengetahui seberapa besar devisa yang dimiliki. "Kalau setelah disimpan, besok terbang lagi tidak apa-apa. BI sudah betul."
Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Ekspor Hasil Ekspor da Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, Senin, 3 Oktober 2011. Dalam beleid ini, eksportir diwajibkan menerima Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa di Indonesia.
Selain eksportir, debitor utang luar negeri juga diwajibkan menarik pinjamannya melalui bank devisa dalam negeri"Pada akhirnya kalau pengusaha nyaman menyimpan uangnya di perbankan nasional, maka uang yang disimpan akan lebih lama," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI





