TEMPO/Arif Fadillah
Eksportir: Aturan Penalti Devisa Hasil Ekspor Harus Diperjelas
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan eksportir menilai aturan kewajiban penyimpanan hasil ekspor di bank lokal masih perlu diperjelas. Antara lain soal penalti jika perusahaan tidak mau menjalankan aturan. "Penerapan penalti 0,5 persen dari hasil devisa ekspor harus dibatasi besaran maksimum total nilai dalam rupiah," kata Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, melalui pesan pendek, Senin, 3 Oktober 2011.
Hari ini, Bank Indonesia mengumumkan peraturan baru tentang kewajiban menyimpan hasil ekspor di bank dalam negri. Tujuannya, agar hasil ekspor bisa terdata dengan benar.
Sebelumnya, eksportir mengeluhkan kesulitan mengikuti aturan ini. Pasalnya, transasksi pembayaran ekspor sudah biasa dilakukan dengan bank di luar negeri. Apalagi, jika bekerjasama dengan pembeli yang membawa bank sendiri.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, sebetulnya eksportir belum benar-benar mengetahui detail pelaksanaan aturan. Begitu pula terkait apakah keberatan eksportir sudah dipertimbangkan dalam aturan tersebut. "Sebab, working group antara BI, perbankan dan es=ksportir seperti yang diusulkan gubernur BI, sampai sekarang belum terbentuk," kata Benny.
EKA UTAMI APRILIA





