foto

Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Dian dan Randy Beberkan Duplik Pembelaannya Siang Ini  

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, siap membeberkan duplik pembelaannya pada persidangan lanjutan pada Selasa siang, 4 Oktober 2011.

Dalam sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua pembelaan yang disampaikan kedua terdakwa. Tidak ada penjelasan lainnya yang terlontar dari jaksa.

Menurut pengacara kedua terdakwa, Viktor Dedi Sukma, jaksa tidak profesional karena jaksa seharusnya mampu menjelaskan di muka persidangan mengenai alasan penolakan terhadap pembelaan kedua terdakwa. "Secara etik sudah tidak profesional," ujarnya saat itu.

Randy dan Dian dituntut lima bulan kurungan penjara. Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu semakin berat karena semua barang bukti milik kedua terdakwa berupa dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, serta enam buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB mesti dimusnahkan.

Kasus penjualan iPad ini menarik perhatian publik. Polisi yang menyamar menangkap kedua terdakwa dengan alasan keduanya dianggap menjual barang ilegal, menjual produk tanpa mencantumkan manual bahasa Indonesia.

Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (cash on delivery) di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan dua unit iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang dibeli di Singapura. Adapun Randy Lester Samu ditangkap karena menawarkan enam unit iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya mereka menawarkan barang lewat laman jejaring sosial Kaskus.

Randy dan Dian dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Kemudian, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.

JAYADI SUPRIADIN