foto

TEMPO/Seto Wardhana

Hakim Syarifuddin Disuap Agar Tak ''Ngambek''  

TEMPO.CO, Jakarta - Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan menyuap Hakim Pengawas Syarifuddin karena takut hakim marah. Keterangan ini terungkap dari pesan pendek Puguh kepada rekan kerjanya, Khairul Poloan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini 4 Oktober 2011.



Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati membacakan pesan pendek yang dikirim 31 Mei 2011 itu.  "Terpaksa urusan HP mau gw selesaikan besok ya om. Takutnya dia keburu ngambek”.



Khairul mengakui HP merupakan singkatan Hakim Pengawas. Puguh juga mengirim pesan singkat soal perkembangannya mendekati Hakim Syarifuddin. Pada 5 Mei, Puguh mengirimkan pesan pendek ke Khairul. “HP (Hakim Pengawas) harus dijinakkan".

Khairul mengatakan Puguh melakukan itu agar Syarifuddin menyetujui perubahan atas aset boedel pailit Sertifikat Guna Hak Bangunan bernomor (SGHB) 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Puguh disebut memberi uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin agar mendapat persetujuan menjual aset boedel pailit. Namun, dalam dakwaan kedua, Puguh dinyatakan memberi uang kepada Syarifuddin sebesar Rp 250 juta sebagai tanda terima kasih karena sudah diperbolehkan menjual aset SHGB 7251 menjadi non-boedel pailit.



Puguh dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 13 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan sekunder karena pemberian uang senilai Rp 250 juta bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Skycamping. Puguh diancam hukuman lima tahun penjara.



 



RINA WIDIASTUTI