TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Infografis
Pulangkan Andrian Kiki, Kejaksaan Tunggu Sidang Australia
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, hingga kini tim terpadu pemulangan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Andrian Kiki Ariawan masih menunggu hasil sidang Judicial Review di Pengadilan Federal Australia. "Kami masih menunggu hasilnya. Kapan putusannya, itu nanti menunggu hasil sidang," kata dia kepada Tempo, Selasa malam, 4 Oktober 2011.
Sebelumnya, Darmono bersama tim terbang ke Australia pada 24-27 Agustus 2011. Dalam lawatannya ke Negeri Kangguru itu, Darmono menemui Menteri Dalam Negeri Australia untuk melaksanakan ekstradisi, dan memastikan langkah hukum dan keberadaan terhadap Andrian.
Di sana ia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan sekretaris Jaksa Agung Australia. Ketua tim Pemburu Koruptor itu mendapat penjelasan bila Pemerintah Australian serius untuk menjalankan ekstradisi. Namun yang perlu digarisbawahi, kata dia, ekstradisi dilakukan sesuai dengan sistem hukum di sana.
Andrian, ia mengimbuhkan, di sana diberi suaka kewenangan hak untuk melakukan upaya-upaya hukum itu. Adrian sendiri diketahui berada di dalam tahanan negara bagian Perth, Australia. Tetapi, Darmono tidak dapat bertemu dengannya karena buronan kasus korupsi itu menolak ditemui.
Di negerinya suku Aborigin itu ada undang-undang tentang kebebasan pribadi. Jangankan jaksa, Menteri di sana saja tidak bisa (menemui) kalau yang bersangkutan menolak.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2002 lalu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir tahun 2001 buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.
Pemerintah Austalia diminta Indonesia melakukan ekstradisi Adrian. Tapi, terdakwa mengajukan judicial review di negara kanguru itu. Alasannya saat itu, Pemerintah Indonesia tidak memberikan data yang layak yang menunjukkan dirinya memiliki catatan kriminal yang mewajibkannya dipulangkan ke Indonesia.
Adrian ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008 lalu. Namun pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta membawa terpidana seumur hidup itu pulang ke Indonesia karena harus melalui serangkaian proses hukum yang harus diikuti.
Sebelumnya, Pemerintah Australia pernah menjanjikan pemulangan Adrian secepatnya. Namun, entah kenapa, rencana pengumuman keputusan upaya banding Adrian yang sejatinya akan diumumkan pertengahan tahun ini diundur hingga 8 September mendatang.
Darmono melanjutkan, setelah sidang permohonan ekstradisi ditolak oleh hakim federal maka Kementerian Dalam Negeri Australia berhak mengajukan upaya hukum banding. Namun, jika hakim federal mengabulkan permohonan ekstradisi maka Adrian pun berhak mengajukan upaya hukum lagi. "Semua nanti tergantung hasil sidang," kata dia menegaskan.
MUHAMMAD TAUFIK





