foto

TEMPO/Yosep Arkian

Antasari Menyerah Jika Saksi Tak Muncul Juga

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akan kembali menghadapi sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu besok 5 Oktober 2011. 

Antasari diagendakan akan menandatangani penetapan berita acara pemeriksaan PK jika saksi dari para medis Rumah Sakit Mayapada Tangerang maupun Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto tidak hadir. 

“Kami akan langsung menandatangani (berita acara pemeriksaan PK),” kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 4 Oktober 2011.

Antasari bersama tim pengacaranya menyerah. Mereka kesulitan menghadirkan para medis yang sebelumnya menangani jenazah Nasruddin. Awalnya, mereka berharap dari kesaksian para medis yang pertama kali menangani korban sesaat setelah terjadi pembunuhan, bisa menjadi bukti baru.

Majelis hakim sidang PK Aminal Umam sebelumnya telah mengagendakan kehadiran saksi dari para medis kedua rumah sakit itu, Kamis pekan lalu. Namun, mereka tidak juga muncul sehingga hakim memutuskan menunda sidang, Rabu besok.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara. Mantan orang nomor satu di KPK itu dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan Nasruddin. Melalui memori PK yang diajukannya pada pertengahan Agustus lalu, Antasari berupaya membuktikan dirinya bukan pembunuh Nasruddin. Dia menganggap proses autopsi untuk jenazah janggal.

RINA WIDIASTUTI