Pabrik PT Indocement, Citeureup, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Agung Rajasa
Topik
Terbebani Pajak, Strategic Holding BUMN Semen Tertunda
TEMPO.CO, Jakarta - PT Semen Gresik (Persero) Tbk berharap adanya pembebasan beban pajak bagi pembentukan induk perusahaan (holding) BUMN semen, termasuk pengenaan pajak pada transaksi di dalam satu grup.
"Pembentukan strategic holding tertunda karena adanya beban pajak untuk restrukturisasi holding. Ke depannya, kami harapkan ini bisa ditidakan karena tidak ada transfer secara fisik terhadap aset yang ada," kata Direktur Utama Semen Gresik Dwi Soetjipto, Senin malam, 3 Oktober 2011, di gedung DPR.
Menurutnya, jika beban pajak itu jadi dikenakan, tentu nilainya tidak sedikit dan dikhawatirkan akan menghilangkan kepercayaan investor, dalam hal ini pemegang saham publik Semen Gresik. Seperti diketahui saat ini pemegang saham publik Semen Gresik sebanyak 49 persen dari total saham perseroan.
"Ketika harus dikenai kewajiban pajak, tentu harus ditanya kepada pemegang saham publik juga apakah mereka menyetujui restrukturisasi. Bisa-bisa nanti harga saham melorot dan hilang kepercayaan investor," lanjut Dwi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilalui sebelum holding BUMN semen berbentuk strategic holding. Holding BUMN semen pada saat ini masih berada pada fase pertama, di mana Semen Gresik menjadi operating holding dan di bawahnya ada Semen Padang dan Semen Tonasa. Pada fase tersebut, marketing sudah dijalankan bersama.
"Kedua, kami akan masuk ke functional holding di mana marketing, procurement, dan project kami masukkan dalam satu embrio bersama," kata Irnanda. Fase ketiga, yaitu strategic holding di mana akan terbentuk perusahaan baru sebagai induk holding dan Semen Padang, Semen Gresik, dan Semen Tonasa berada di bawah holding.
EVANA DEWI





