Seorang petugas Jasa Marga memasang tabel tarif Tol di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Dua Tol Tidak Alami Kenaikan Tarif
TEMPO.CO, Jakarta - Dua ruas tol dari 14 tol yang rencananya naik tahun ini tidak naik karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. "Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, saat ditemui dalam acara Hari Habitat Dunia di Kantor Kementerian PU, Selasa, 4 Oktober 2011.
Pemerintah pada hari ini mengumumkan secara rinci kenaikan tarif setiap ruas dari 14 ruas tol yang naik tahun ini. Besar kenaikan tarifnya sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Penetapan kenaikan tarif ini tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol.
Surat Keputusan Menteri PU mengenai kenaikan tarif ini sudah diteken pada hari Selasa, 27 September. Kenaikan tarif 14 ruas tol ini sendiri akan dilakukan pada seminggu hingga 10 hari sesudah penandatanganan surat Keputusan Menteri PU. "Akan mulai tanggal 7 Oktober mendatang," kata Djoko.
"Sebelum penerapan, para operator sejak minggu lalu melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," kata Djoko. Proses sosialisasi ini, menurutnya, sangat penting sebagai informasi awal kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sejumlah 14 ruas tol ini mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan besaran angka inflasi.
Sejumlah 14 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif antara lain, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Semarang seksi A-B-C, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cipularang, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Belawan-Medan-Tj.Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Merak, dan Tol Ujung Pandang I-II. Kenaikan inflasi tiap ruas tol ini, menurut perhitungan Badan Pusat Statistik, berkisar antara 7,5 persen hingga 12,4 persen.
FRANSISCO ROSARIANS





