Tempo/Prima Mulia
Topik
Tarif Tol 2011 Naik, Ini Rinciannya
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang penyesuaian tarif 14 ruas tol pada tanggal 27 September 2011. Namun, peraturan tersebut baru berlaku efektif mulai tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00.
Sedikitnya ada 12 ruas tol mengalami kenaikan minimal Rp 500-2.500. Penetapan kenaikan tarif ini merupakan pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol. Berikut ini daftar tarif tol baru khusus untuk golongan I:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
2. Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
3. Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
4. Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29.500
5. Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
6. Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
7. Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
8. JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
9. Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
10. Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000
11. Semarang A, B, C tetap Rp 2.000 (ada pembulatan ke bawah)
12. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
13. Ujung Pandang Tahap I dan II tetap Rp 2.500 (ada pembulatan ke bawah)
14. Tangerang-Merak naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.000
Dua ruas tol dari 14 tol yang rencananya naik tahun ini, ada dua ruas yang tidak naik karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. "Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, saat ditemui dalam acara Hari Habitat Dunia di Kantor Kementerian PU, Selasa, 4 Oktober 2011.
FRANSISCO ROSARIANS





