foto

Djoko Kirmanto. TEMPO/Mazmur Sembiring

Menteri PU: Kenaikan Tarif Tol Tak Pengaruhi Ongkos Angkutan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, Kementerian Pekerjaan Umum, menyebutkan kenaikan tarif tol 20 persen berdampak kecil pada biaya transportasi, ongkos angkutan, dan kenaikan harga barang. "Hanya akan mempengaruhi ongkos angkutan sebesar 0,3 persen," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Selasa, 4 Oktober 2011.

Penyesuaian ini juga mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5 persen dan kenaikan harga barang sebesar 0,01 persen. Apalagi dari kenaikan tarif untuk 14 ruas tol tahun ini, terdapat dua ruas tol untuk tarif golongan I yang tidak mengalami kenaikan.

Kedua ruas tol itu adalah Semarang seksi A-B-C dan Ujung Pandang I-II.  "Penumpang akan ada tarif khusus karena bus penumpang akan dianggap golongan I. Jadi, bayarnya sama seperti sedan," katanya.

Dua ruas ini terkesan tidak naik karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah. Hasil penghitungan tarif yang di bawah Rp 250 tidak dinaikkan, tapi tetap dicatat untuk perhitungan tarif ruas tersebut pada dua tahun kemudian. "Secara keseluruhan kenaikan tarif terjadi di seluruh ruas untuk golongan II dan III," ucap Djoko.

Pemerintah pada hari ini mengumumkan secara rinci kenaikan tarif setiap ruas dari 14 ruas tol yang naik tahun ini. Besar kenaikan tarifnya sekitar Rp 500 hingga Rp 2.500.

Penetapan kenaikan tarif ini tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol. "Secara persentase kenaikan terbesar mencapai 25 persen, yaitu tol Pondok Aren-Ulujami dari Rp 2,000 menjadi Rp 2.500," katanya.

Surat Keputusan Menteri PU mengenai kenaikan tarif ini sudah diteken pada hari Selasa, 27 September dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 277/KPTS/M/2011. "Akan mulai diberlakukan tanggal 7 Oktober mendatang," kata Djoko.

Sejumlah 14 ruas tol ini mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan besaran angka inflasi.

Sejumlah 14 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif, antara lain Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Semarang seksi A-B-C, Tol Surabaya-Gempol, Tol Palimanan-Kanci, Tol Cipularang, Tol Pondok Aren-Ulujami, Tol Belawan-Medan-Tj.Morawa, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Merak, dan Tol Ujung Pandang I-II. Kenaikan inflasi tiap ruas tol ini, menurut perhitungan Badan Pusat Statistik, berkisar antara 7,5 persen hingga 12,4 persen.

FRANSISCO ROSARIANS