foto

TEMPO/Yosep Arkian

Menteri Energi Minta Investor Besar Dahulukan Kepentingan Nasional  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Saleh meminta agar perusahaan tambang, terutama perusahaan skala besar, lebih terbuka dan bersedia melakukan renegosiasi kontrak. "Kami tahu investor-investor besar, termasuk Freeport, telah berkontribusi selama ini, tapi kita tetap harus terbuka pada amanat rakyat. Kepentingan nasional adalah di atas segalanya," katanya, Selasa, 4 Oktober 2011.

Menurut dia, renegosiasi kontrak perlu dilakukan agar ada nilai tambah lebih dari pertambangan sumber daya alam Indonesia. "Rakyat menghendaki nilai tambah lebih tinggi dari sumber daya alam kita," ucapnya.

Selain itu, renegosiasi kontrak juga memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Khususnya dalam beleid itu, pada pasal 169, disebutkan ketentuan renegosiasi kontrak pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Thamrin Sihite mengatakan saat ini langkah pembicaraan renegosiasi kontrak masih sedang berlangsung. "Ini masih negosiasi. Mereka bukan tidak mau. Kalau belum setuju iya," katanya. Ia juga yakin pembicaraan renegosiasi tersebut bisa berjalan sesuai target.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni lalu meminta agar ada review kontrak tambang mineral dan batu bara yang telah ada. Jika dianggap cenderung merugikan negara, maka harus dilakukan renegosiasi.

Saat ini tim renegosiasi yang terdiri dari Kementerian Energi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian telah terbentuk. Pemerintah menargetkan renegosiasi kontrak tambang selesai tahun ini juga.

Secara umum terdapat 16 item yang direnegosiasikan, antara lain terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri.

Pemerintah juga memasukkan poin larangan ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri mulai 2014. Semua hasil tambang harus diolah dulu di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai tambah sebelum dijual ke luar ngeri. Larangan ekspor bahan mentah ini tertuang dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Salah satu poin krusial dalam renegosiasi kontrak tambang mineral dan batu bara adalah soal penerimaan negara atau royalti. Sejumlah perusahaan tambang masih memberikan royalti lebih rendah dari ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003.

Nah, dengan adanya renegosiasi kontrak, pemerintah berharap setoran royalti akan naik dan mengikuti aturan. Rencana ini pula yang sempat mendapat perlawanan dari perusahaan tambang, terutama menyangkut persoalan nilai royalti.

AGUNG SEDAYU | DEWI SUCI RAHAYU