TEMPO/Mahfoed Gembong
Topik
Infografis
Sikap Jaksa Jebloskan Guru ke Penjara Dinilai Tak Tepat
TEMPO.CO, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk menangguhkan penahanan Vini Noviani, 33 tahun, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri Kiansantang, Kecamatan Garut Kota.
Vini ditahan jaksa sejak 19 September 2011 lalu dan diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan karena dituduh melakukan penganiayaan. "Seharusnya dia (Vini) tidak perlu ditahan, apalagi ini ada jaminan dari pihak keluarga," ujar Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Helmi Budiman, Selasa, 4 Oktober 2011.
Menurut dia, penahanan terhadap Vini tersebut akan berdampak terhadap pekerjaannya. Banyak murid sekolah dasar yang tidak bisa belajar. Bahkan sikap kejaksaan ini juga akan berdampak psikologis pada kedua anak Vini yang masih berumur di bawah 10 tahun.
Penangguhan penahanan juga dinilai tidak akan menghambat proses hukum. Selain telah ada jaminan tidak akan melarikan diri, yang bersangkutan juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti yang telah diamankan oleh jaksa. "Sisi kemanusiaan kurang diperhatikan," ujar Helmi.
Senada dengan Helmi, pengamat hukum pidana yang juga pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Garut dan Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat, Yusep Mulyana, menilai sikap kejaksaan menahan Vini tidak tepat.
Alasannya, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan wajib dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara Vini tidak wajib ditahan karena hanya diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Selain itu, pada saat penyidikan yang dilakukan oleh polisi, Vini juga tidak ditahan. "Jaksa tidak tepat melakukan penahanan, apalagi sudah ada permohonan dan jaminan dari keluarga," ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2011.
Yusep juga menilai Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan jaksa tidak tepat. Soalnya, unsur penganiayaan yang dilakukan Vini tidak terpenuhi. Jenis penganiayaan yang disebutkan dalam Pasal 351 itu di antaranya mengalami luka berat, tidak bisa bekerja menghidupi keluarganya, dan mengakibatkan meninggal dunia.
Perbuatan Vini, lanjut Yusep, dikategorikan tindak pidana ringan. Alasannya, hasil visum hanya menyebutkan korban mengalami luka lecet dan benjol kecil di bagian dahi. Vini hanya bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 5 dan Pasal 352 KUHP dengan hukuman paling lama tiga bulan atau hukuman percobaan alias PW. "Ada apa dengan kejaksaan? Bila berkas perkara itu tidak terpenuhi unsurnya seharusnya di P 19 (dikembalikan) saja ke polisi," ujarnya.
Yusep menambahkan, keluarga terdakwa bisa mengadukan sikap jaksa ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Pertimbangannya karena penahanan dan penerapan pasal yang didakwakan tidak tepat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Wisnaldi Jamal enggan untuk berkomentar terkait penahanan Vini. Menurutnya, penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan. "Ya, sama dengan Pak Regie (jaksa penuntut umum), penahanan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan yang lainnya," ujarnya singkat saat dihubungi Tempo.
Vini sebelumnya ditahan karena melakukan penganiayaan dengan cara melempar kerikil ke muka Ee Samsudin hingga mengalami luka memar dan lecet kecil di bagian dahi. Aksi spontan itu dilakukan Vini karena takut diserang kembali setelah Ee mendorong dirinya sampai terjatuh ke tanah hingga mengalami luka memar.
Perseteruan mereka itu dipicu karena masalah pembayaran rumah. Tempat tinggal Vini yang berada di kompleks perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, dibayar lunas oleh Ee yang merupakan developer perumahan tersebut kepada pihak bank tanpa sepengetahuan Vini. Bahkan Ee meminta Vini untuk membayar Rp 3,5 juta setiap bulan sebagai bunganya. Sementara jumlah utangnya tetap tidak berkurang, yakni sebesar Rp 235 juta.
Karena dianggap berat, Vini bersama suaminya berinisiatif untuk merelakan rumah tersebut disita developer dengan syarat meminta kembali uang muka rumah sebesar Rp 80 juta. Namun rencana itu ditolak Ee hingga berakhir pertengkaran yang terjadi pada 6 Juni 2011.
SIGIT ZULMUNIR





