foto

TEMPO/Seto WArdhana

Dihukum Dua Tahun, Bos Gayus Ajukan Banding  

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiarso, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya dua tahun penjara.

“Menurut pendapat kami putusan itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku,” kata kuasa hukum Bambang, Nur Hasyim, usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2011. “Karena itu kami menyatakan tidak dapat menerima dan mengajukan banding.”

Mendengar putusan Majelis Hakim yang memutus hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Bambang sempat mengadu. “Allah yang Maha Adil. Allah yang jadi saksi dengan perbuatan kita, semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita,” kata dia usai pembacaan putusan.

Bambang menilai putusan majelis hakim tidak adil. Dia pun berencana mengajukan banding untuk mencari keadilan. “Saya tetap yakin Allah Maha Adil. Hanya Allah yang menjadi saksi. Di persidangan Allah nanti lebih kejam daripada di dunia,” ujar dia lagi.

Menurut Bambang, fakta-fakta hukum yang ada di persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Melalui banding, dia berharap bisa mendapatkan keadilan.

Majelis hakim menilai tindakan Bambang terbukti bersalah dalam kasus korupsi perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal. Meski tidak menikmati hasil kejahatan yang dilakukan anak buahnya--Gayus Tambunan, Humala Napitupulu, serta Maruli Pandopotan Manurung--Bambang tetap dihukum dua tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Bambang memberikan persetujuan hasil penelitian dari tim penelaah PT SAT yang terdiri dari Gayus dkk. tanpa mengindahkan surat edaran Direktur Pajak SE/Nomor 68/PJ/ 1993 tanggal 22 Desember tentang Pasal 16, 26, dan 36 KUP pada angka 2 butir 3, perbuatan yang tidak profesional.

RINA WIDIASTUTI