Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. ANTARA/Dhoni Setiawan
Infografis
Penggelapan 20 Ton Bahan Pakaian Digagalkan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penggelapan 20 ton karet bahan pakaian (bare rubber thred). Polisi menciduk truk kontainer setelah menerima pengaduan penggelapan karet milik PT Panca Budi Prima pada 24 September lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Jerry Siagian, mengatakan kontainer APHU 667421 itu diangkut truk bernomor polisi B 9717 UEH yang dikemudikan tersangka AGS.
Dari hasil penyelidikan polisi, truk yang seharusnya menuju Daan Mogot diketahui berada di Cikarang, Bekasi. "Saat kami ke sana, truk dan kontainernya sudah kosong. Tapi kami mendapat petunjuk, barang sudah dibawa ke Semarang," kata dia, Rabu, 5 Otober 2011.
Polisi memancing tersangka dengan berpura-pura membeli karet senilai Rp 1,5 miliar itu. "Mereka mau melepas seharga Rp 500 juta," kata Jerry lagi. Upaya itu membuahkan hasil, sehingga pada 1 Oktober lalu polisi menangkap dua orang pelaku, DD alias RN dan UKN, serta barang bukti yang dikemas dalam seribu karton. Belakangan AGS juga sudah ditangkap.
Dari pengakuan para pelaku polisi memperoleh informasi jaringan itu dikendalikan AX, yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Karawang. "AGS dan AX bertemu di LP. Tapi kami baru mau dalami ke sana," ujar Jerry.
Ketiga tersangka itu kini ditahan di Markas Polisi Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka akan dijerat Pasal 374 KUHP, Pasal 363 ayat 4E dan 5 E KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
PINGIT ARIA





