Atut Chosiyah (kiri ke-3). ANTARA/Muhammad Deffa
Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran Dana Bansos Banten
TEMPO.CO, Jakarta - Dana hibah dan bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 di Provinsi Banten yang diduga dikorupsi mulai dievaluasi dan dikaji Kementerian Dalam Negeri.
"Sesuai dengan ketentuan, kami melakukan evaluasi setiap tahun sebanyak tiga kali, pada evaluasi APBD induk, APBD perubahan, dan pertanggungjawaban APBD," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di kantor KPK, Rabu 5 Oktober 2011. Reydonnyzar ke KPK untuk bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bidang Penelitian dan Pengembangan, M. Jasin.
Reydonnyzar mengatakan pihaknya belum melakukan evaluasi khusus berupa audit investigasi terhadap dana hibah dan bansos di Banten itu. "Evaluasi khusus dilakukan jika ada potensi ketidaktaatan terhadap peraturan," kata dia. Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mendalami adanya indikasi ketidaktaatan hukum itu, tapi belum menemukannya.
Dana hibah dan bansos di Banten ini dilaporkan oleh penggiat antikorupsi ke KPK pada Rabu pekan lalu. Program bernilai Rp 340 miliar itu diduga telah dikorupsi, sehingga terindikasi merugikan negara sebesar Rp 34,9 miliar. "Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten) ini yang diduga melakukan korupsi dan kami laporkan ke KPK," kata Aliansi Independen Peduli Publik, Uday Syuhada, di kantor KPK, Rabu pekan lalu.
Aktivis Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, yang ikut melapor mengatakan ada beberapa indikasi korupsi dari proyek dana hibah dan bantuan sosial itu. Di antaranya, dari 122 organisasi penerima dana, sebagian lembaga merupakan lembaga fiktif, ada lembaga penerima yang rangkap, dana yang diterima lembaga tidak utuh, dan diduga ada aliran dana yang mengalir kepada lembaga yang dipimpin keluarga Gubernur Atut. "Ada delapan lembaga di Kota Serang dengan alamat yang sama," kata Abdullah Dahlan.
Menurut Reydonnyzar, Kementerian Dalam Negeri telah memanggil ICW mengenai dugaan pelanggaran dana hibah tersebut. Namun setelah mendengar penjelasan ICW, Kementerian belum menyimpulkan ada pelanggaran dalam program itu. "Dalam evaluasi APBD Provinsi Banten, Mendagri berhak mencoret," ujar dia lagi. Pencoretan yang dimaksudnya adalah program yang menurut Kementerian tidak sesuai dengan aturan.
RUSMAN PARAQBUEQ





