TEMPO/Adri Irianto
Infografis
Inilah Sosok Kontroversial Fahri Hamzah
TEMPO.CO, Jakarta - FAHRI Hamzah, politikus Partai Keadilan Sejahtera, pekan ini menebar kontroversi. Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia pada 1998 yang ikut menentang rezim Soeharto itu seolah berbalik arah dari perjuangannya kala itu. Kali ini dia seolah menjadi ujung tombak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan pembubaran lembaga antikorupsi itu.
“Lebih baik KPK dibubarkan, karena saya tdk percaya adanya institusi superbodi dalam demokrasi”. Ada lagi pernyataan lainnya, KPK justru harus menjaga omongan. "Anda menggaji saya untuk kritis kepada siapapun. Ini tugas dari rakyat." Fahri berbicara di rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Oktober 2011.
Peryataannya itu menuai kecaman dari aktivis antikorupsi. Namun sehari kemudian Fahri semakin menjadi. Apalagi suaranya disokong oleh Partai Keadilan Sejahtera dan sejumlah politikus Senayan lainnya. "Saya bisa mengkritik siapa pun. Karena itu saya enggak bisa dipecat hanya karena omongan saya. Mandat saya itu dari rakyat."
Pria kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 10 Nopember 1971 ini juga mengkritik kinerja KPK. "KPK gagal menangani korupsi sistemik. Bagaimana hampir 9 tahun mengacak-acak lembaga dan semua orang, tapi KPK tidak bisa menghentikan korupsi." Justru dia menuding KPK yang harus diinvestigasi. "Harus diusut dan diinvestigasi. Harusnya ada badan yang mengawasi KPK. Dulu KPK diasumsikan jatuh ke tangan orang baik, korupsi tidak hilang. Sekarang KPK menghajar DPR, itu kan pembusukan sistemik."
Rijalul Imam, mantan Ketua KAMMI Pusat dan anggota Majelis Pertimbangan Pusat KAMMI, tak sepaham dengan gagasan Fahri untuk membubarkan KPK. Menurut dia, lembaga itu masih bisa dikembalikan ke gagasan reformasi. “KPK harus diaudit dan membuat prioritas penanganan kasus,” kata dia. Ia mendorong KPK mengusut tuntas kasus Century dan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Rekan Fahri Hamzah di Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Muhammad Ilyas tak kaget dengan sikap Fahmi. “Saya sering diskusi dengan Bang Fahri. Dari dulu dia orang yang konsisten,” kata Ketua KAMMI Pusat periode 2011-2013 ini. Fahri konsisten pada pandangannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap superbodi. “Gaya ngomongnya memang begitu. Dia kan orang pulau,” kata Ilyas.
Melawan Soeharto, Mendukung Habibie
Fahri pada masa Soeharto adalah sosok mahasiwa idealis. Dia lewat KAMMI melancarkan gerakan anti-KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Dalam aksi-aksinya, KAMMI pimpinan Fahri berbeda dengan aksi unjuk rasa mahasiswa lain yang cenderung sering terlibat bentrok fisik dengan aparat. Puncaknya KAMMI satu-satunya elemen mahasiswa pendukung B.J. Habibie sebagai penerus tongkat estafet dari Soeharto. Elemen mahasiswa lain merasa bahwa Habibie sama saja dengan Soeharto.
Pada saat peristiwa Semanggi I 13 November 1998, perbedaan antara KAMMI dan mahasiswa lain. Saat Sidang Istimewa yang berujung keputusan percepatan pemilu, mahasiswa cukup berhasil memuluskan tuntutannya, walaupun gagal menggulingkan Habibie pada peristiwa yang menewaskan 17 warga sipil termasuk mahasiswa. KAMMI, di bawah Fahri, tetap mendukung HAbibie.
Dana Kelautan untuk Fahri
Setelah reformasi bergulir, pada 1999-2002, Fahri menjadi mantan aktivis yang menjadi Staff Ahli MPR RI pada 2004. Ia pun mulai terpilih sebagai anggota DPR di Komisi VI pada 2004-2009. Saat menjabat wakil rakyat inilah bau tak sedap muncul pada Juni 2007. Fahri mengaku menerima dana non bujeter DKP sebesar Rp 150 juta dari Menteri Kelautan Rohmin Dauri. Pada Berita Acara Pemeriksaan mantan Menteri Kelautan Rohmin Dahuri, Fahri mendapat Rp 200 juta. Fahri mengaku mendapat dana tersebut sejak tahun 2002-2004 sebagai pembuat makalah pidato Rohmin sebelum dirinya menjabat di DPR.
Dari BAP tersangka Andin H. Taryoto, Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H. Taryoto, duit nonbujeter mengucur ke Fahri lebih dari 150 juta: 8 Februari 2004 mendapat Rp 50 juta, 9 Juni 2004 mendapat Rp 50 juta. Kemudian pada 22 Juli 2004 untuk Urukan Tanah SPBU mendapat Rp 87,6 juta, lalu terakhir pada 11 September 2004 terdapat setoran Rp 100 juta, setelah menjadi anggota DPR Komisi VI.
Badan Kehormatan DPR pada Juli 2007 menganggap Fahri bersalah menerima dana nonbudjeter itu. Ia dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan Dewan sampai 2009. Kasusnya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun KPK tak menemukan unsur korupsi itu. Pada 2008, harta kekayaan Fahri mencapai Rp. 4,802 miliar. Harta tidak bergerak Rp. 4,5 miliar dan harta bergerak Rp. 300 juta. Ia kemudian kembali terpilih sebagai anggota DPR.
DIOLAH TEMPO | EVAN | DRIYAN | ATMI PERTIWI | PURWANTO





