foto

TEMPO

Pekalongan Akan Tolak Iklan Rokok  

TEMPO.CO, Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen wilayahnya tidak akan mengizinkan pemasangan iklan rokok mulai 2012. "Tak satu pun ada iklan rokok, baik dalam bentuk banner, baliho, media cetak, radio, maupun televisi lokal," kata Wali Kota Basyir Achmad yang ditemui Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 5 Oktober 2011

Alasan dia, dampak rokok lebih buruk ketimbang manfaatnya. Selain itu, dia punya pengalaman buruk atas insiden kerusuhan dalam konser musik yang digelar sejumlah produsen rokok. "Peraturan wali kota sudah saya siapkan," kata Basyir.

Saat ini, pemerintah masih menunggu sejumlah masa kontrak iklan rokok yang baru habis pada pertengahan 2012. Dia menjamin keputusan itu tidak akan berpengaruh terhadap pemasukan pajak daerah karena pemasukan iklan rokok cenderung kecil, kurang dari Rp 2 miliar per tahun.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih membenarkan rencana itu. Menurut dia, kebijakan itu sudah diawali dengan pembatasan iklan rokok. "Sebelumnya, kami melarang produsen rokok memasang iklan berdekatan dengan rumah sakit, sekolah, serta tempat aktivitas anak," kata Ruminingsih.

Berdasarkan catatannya, pemasukan pajak rokok di Kota Pekalongan hanya Rp 1,4 miliar atau 2,6 persen dari pendapatan asli daerah yang sebesar Rp 53 miliar per tahun. "Sektor pajaknya hanya Rp 14 miliar."

Ruminingsih mengaku, tahun ini instansinya menolak perpanjangan kontrak iklan rokok dan sejumlah iklan rokok yang tersisa baru habis masa kontraknya pertengahan 2012 mendatang.

EDI FAISOL