Guru Dipenjara, Ratusan Siswa SD Gelar Doa Bersama  

TEMPO.CO, Garut - Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar doa bersama untuk mendoakan guru mereka Vini Noviani, 33 tahun, yang tengah mendekam di penjara. Acara ini berlangsung di lapangan sekolah dengan dipimpin salah seorang guru, Atang Sunarya.

Selain para siswa, doa bersama ini juga diikuti oleh para guru dan orang tua murid, salah satunya istri Wakil Bupati Garut Rani Permata Diky Candra. “Kita doakan semoga Ibu Vini diberikan kesabaran, ketabahan, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Bukan keadilan yang bisa dibeli,” ujar Atang di hadapan para siswa, Rabu, 5 Oktober 2011.

Isak tangis ratusan siswa pun terdengar menggema di setiap penjuru bangunan sekolah. Derai air mata terlihat membasahi wajah para siswa dan orang tua murid. Mereka hanya berharap Vini bebas dari jeratan hukum. “Kami ingin Ibu Vini kembali, kami kangen,” ujar Raisa, siswa kelas 3.

Rasa kehilangan juga dirasakan siswa lainnya. Di mata para siswanya, Vini dinilai guru yang cerdas, baik, dan tidak pernah marah. “Ibu itu (Vini) tidak pernah membentak. Dia juga pengertian kepada kami, malah kami juga sering curhat,” ujar Tazkia, siswa kelas 6.

Akibat penahanan ini, proses belajar-mengajar di SDN Kiansantang terganggu. Para siswa mengaku selama tiga pekan terakhir ini mereka tidak bisa belajar bahasa Inggris yang biasa diberikan oleh Vini. “Setiap pelajaran bahasa Inggris kami hanya duduk saja mengerjakan tugas. Kami juga tidak bisa les karena tidak ada Bu Vini,” ujar Wanda, siswa kelas 6.

Para orang tua juga mengaku kewalahan menjelaskan pertanyaan anaknya tentang keberadaan guru Vini. Seperti yang dialami istri Wakil Bupati Garut, Rani Diky Candra. “Saya suka bingung harus menjelaskan seperti apa karena takut berdampak pada psikologis anak. Soalnya kata dipenjara itu konotasinya negatif kalau diterima anak-anak, seolah orang jahat,” ujar dia.

Rani mengemukakan, sebagai bentuk dukungan moril kepada Vini, para orang siswa berencana hadir dalam persidangan pada 10 Oktober mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Vini, guru honorer, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut dan telah dijebloskan ke penjara pada 19 September 2011 lalu. Dia didakwa telah menganiaya Ee Samsudin, pengembang perumahan yang membangun rumah Vini. Dia diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Selain itu, Vini juga dianggap tak membayar cicilan dan harus membayar utang ke Ee. Namun menurut pengakuan Vini, dia diserang terlebih dulu, kemudian ia melemparkan kerikil ke wajah Ee.

SIGIT ZULMUNIR