Topik
Tanah Kapur Longsor, Dua Orang Tewas
TEMPO.CO, Tuban - Dua pekerja tambang illegal tewas tertimbun tanah kapur bercampur batu alias pedel di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2011.
Dua korban tersebut adalah Warsito, 44 tahun, dan Lilik Sumaryono, 33 tahun. Keduanya warga Desa Kowang Kecamatan Semanding, Tuban.
Evakuasi terhadap dua korban tewas memakan waktu sekitar tujuh jam, mulai dari pukul 15.30 hingga 23.00 waktu setempat. Saat dua jenazah bisa dievakuasi, kondisinya memprihatinkan.
Tiga orang lainnya selamat dari maut. Di antaranya Gendut, 40 tahun, asal Dusun Dokang Desa Semanding. Dia mengalami patah kaki dan punggung akibat tertimpa batu kapur rata-rata sebesar kelapa.
Data di lapangan menyebutkan peristiwa itu bermula ketika sejumlah orang tengah mengeruk tanah batu kapur dengan ketinggian dinding bukit sekitar 15 meter di penambangan liar Kelurahan Gedongombo, Semanding. Di tempat lokasi penambangan juga telah tersedia truk diesel yang digunakan sebagai alat pengangkut tanah pedel sesuai dengan pesanan. Biasanya pedel ini digunakan untuk tanah urug.
Saat proses penggalian tanah kapur untuk dinaikkan ke atas truk tiba-tiba dinding tanah batu kapur ambrol dan menimpa orang di bawahnya. Warsito dan Lilik langsung tertimbun tanah dan batu kapur. Tiga orang lainnya berhasil menghindari tanah longsor.
Sejumlah pekerja tambang illegal itu pun berupaya menyelamatkan teman-temannya. Namun karena peralatan yang terbatas dan tanah timbunan cukup tebal pencarian harus dilakukan dengan alat berat. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke aparat desa setempat yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Semanding.
Selanjutnya alat berat yang didatangkan membantu pencarian dua korban tertimbun. Baru pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 korban berhasil dievaluasi, tapi keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa.
Kepala Kepolisian Sektor Semanding, Tuban, Ajun Komisaris Mardiyah mengatakan evakuasi memakan waktu cukup lama. Apalagi areal pencarian yang terkendala oleh lokasi. “Evakuasi cukup memakan waktu,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 5 Oktober pagi.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Tuban telah melarang sejumlah titik perbukitan kapur untuk areal galian C. Tapi penambangan liar tetap berjalan di beberapa tempat. Di antaranya di sejumlah tempat di Kecamatan Grabagan, Semanding, Merakurak, Plumpang, dan Rengel.
SUJATMIKO





