Kantor LSM Rata dengan Tanah  

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar dua ratusan petugas gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Timur, Kepolisian Sektor Cipayung, dan Polisi Pamong Praja membongkar paksa bangunan lembaga swadaya masyarakat di Jalan Raya Hankam, pinggil tol Cikunir, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis, 6 Oktober 2011.

Bangunan seluas 6x10 meter itu dibongkar dengan alat berat sekitar pukul 09.00. Bangunan rata dengan tanah sekitar 15 menit kemudian.

Ahli waris tanah sekaligus Ketua DPC LSM Aliansi Indonesia Rawiyan Dulloh tak terima dengan pembongkaran tersebut. Dia mengaku mengantongi surat girik meski belum memiliki IMB. "Belum dibayar Jasa Marga, kami akan terus membangun," ujar dia.

Sekretaris Jenderal LSM, Binsar, sesampai di lokasi usai pembongkaran sempat berteriak-teriak meminta pertanggungjawaban dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). "Ini hak milik kami!" ujar dia.

Kepala Seksi Penertiban Bangunan Sudin P2B, Yarneddy, menjelaskan pembongkaran hari ini hanya terkait IMB. Persoalan tanah bukan kewenangan mereka. "Mereka melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan," kata dia.

Menurut Yarneddy, pihaknya telah menjalankan prosedur penertiban mulai dari melayangkan SP4 pada 12 September, surat penyegelan pada 15 September, dan Surat Perintah Bongkar pada 20 September. "Karena tidak digubris, jadi kami bongkar," kata dia lagi.

MARTHA THERTINA