foto

Nama Barack Hussein Obama II terlihat pada data indeks kelahiran dari tahun 1960-1964 Departemen Kesehatan Negara Bagian Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat. AP/ Marco Garcia

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah warga miskin perkotaan mengeluhkan layanan akta kelahiran. "Bisa keluar puluhan ribu untuk membuat akta kelahiran," kata Lela, salah seorang warga dalam diskusi di LBH Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011. 

Lela mencontohkan dengan kelengkapan KTP, Surat Nikah. KK dan surat lahir, warga tetap harus meminta surat pengantar dari RT/RW dengan biaya Rp 10 ribu. Belum termasuk Surat Keterangan Tak Mampu, ongkos mondar mandir, dan biaya di suku dinas untuk mengeluarkan akta, "bisa sampai Rp 35-40 ribu," katanya.

Menurut dia, hal itu membuat banyak warga miskin perkotaan memilih untuk tidak memiliki akta kelahiran meskipun ketika masuk sekolah mereka bingung karena harus mengurus akta kelahiran. "Melalui sidang pembuatan akta, biayanya lebih mahal lagi," kata Lela. Selain makan waktu lama, warga harus memiliki pendamping dari LBH atau pengacara. "Harus ada dokumen bermaterai, saksi, map, dan lain-lain," kata dia.

Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor mengatakan saat ini aturan perundangan tidak singkron dalam memberikan hak anak berupa akta kelahiran. Pada UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tercantum bahwa negaralah yang memenuhi kebutuhan anak dalam memberikan akta kelahiran.



Sementara pada UU No. 23 tahun 2006, posisi negara cenderung pasif. "Seharusnya pendekatan hak lebih dilakukan untuk memberikan hak anak mendapatkan dokumen kependudukan," katanya. Dia mendorong pemenuhan hak sipil anak dengan memberikan akta kelahiran gratis bagi anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea mengatakan saat ini ada 80 ribu anak usia 1-5 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran di Jakarta. Karena itu surat edaran menteri dalam negeri pada 13 September 2011 ditindaklanjuti dengan program penerbitan 80 ribu akta kelahiran gratis bagi anak 1-5 tahun di Jakarta mulai Senin 3 Oktober 2011.

"Sebelum ini, kami juga sudah menggelar upaya menjemput bola dalam pelayanan akta kelahiran," kata Purba. Menurut Purba, pihaknya menyediakan mobil keliling ke RW-RW di seluruh Jakarta untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan akta kelahiran sejak Juni 2011.

Purba sendiri mengakui pihaknya kesulitan dalam melayani masyarakat. "Di tiap kelurahan itu, hanya ada satu petugas kependudukan dan catatan sipil yang harus melayani KTP, KK dan akta," katanya. Namun, kata dia, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melayani warga.



Seputar kesulitan warga dalam mendapatkan akta kelahiran, dia meminta warga memanfaatkan program penerbitan 80 ribu akta kelahiran gratis. "Ada mobil keliling ke tiap RW, ada juga loket di masing-masing kelurahan. Warga juga harus proaktif memenuhi kelengkapan surat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak," katanya. "Bila ada yang meminta rtribusi, laporkan," katanya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Sudar Indopa mengatakan progran akta kelahiran gratis telah menerbitkan 166 akta kelahiran gratis dalam waktu 3 hari pelaksanaan program. Dengan rincian akta kelahiran yang diterbitkan di Jakarta Barat ada sebanyak 34 akta, Jakarta Selatan ada 19 akta, Jakarta Timur ada 38 akta, Jakarta Pusat ada 38 akta dan Jakarta Utara ada 37 akta.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI