foto

Chandra Hamzah. TEMPO/Seto Wardhana

Chandra Tak Terbukti Terima Duit Nazar

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah tak terbukti menerima duit seperti dituduhkan Muhammad Nazaruddin. Namun Komite Etik KPK mendapati Chandra memang bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu pada beberapa kesempatan. Komite juga menyimpulkan Chandra tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran etika. 

Itulah hasil pemeriksaan Komite Etik KPK terhadap Chandra setelah Nazaruddin mengatakan pernah bertemu dengan pejabat KPK itu sebanyak lima kali. Nazar menuduh Chandra menerima duit dari pengusaha dalam kaitan dengan kasus yang sedang diusut KPK.

Perihal dugaan pelanggaran etika, sejatinya sikap anggota Komite Etik tak bulat. Menurut Mardjono Reksodiputro, salah seorang anggota Komite, tiga di antara tujuh anggota Komite berpendapat Chandra melanggar etika. Sedangkan empat anggota lain menilai sebaliknya. Namun dia tak bersedia mengungkapkan siapa yang berbeda pendapat itu.

Perbedaan sikap di antara tujuh anggota Komite juga terjadi saat mengambil keputusan untuk Haryono Umar. Meski Haryono pun pernah bertemu dengan Nazar, Komite akhirnya menyimpulkan dia tak melanggar etika (lihat boks).

Atas perbedaan sikap itu, meski kesimpulannya Chandra dan Haryono tak bersalah, Komite menyarankan Chandra lebih berhati-hati selaku pemimpin KPK. Adapun Haryono diminta lebih memahami etika dalam berperilaku.

Sedangkan untuk pemimpin KPK lainnya, Busyro Muqoddas dan M. Jasin, Komite menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar etika. Demikian pula kesimpulan terhadap pegawai KPK, Johan Budi S.P. (juru bicara) dan Roni Samtana (penyidik). "Keputusannya bulat," kata Mardjono.

Keputusan lainnya, Komite menilai Ade Raharja, bekas Deputi Penindakan KPK, dan Sekretaris Jenderal Bambang Praptono Sunu bersalah. Tetapi keputusan mereka terhadap dua pegawai Komisi ini tidak bulat. “Mereka berpendapat perilaku Bambang masih dapat ditoleransi dalam kode etik," ujar Mardjono. Adapun untuk Ade, “Komite Etik menganggap Ade telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan."

Bambang disebut-sebut pernah bertemu dengan Nazaruddin bersama Haryono. Demikian pula Ade, yang bertemu dengan Nazar beserta Saan Mustopa dan Benny K. Harman, dua kolega Nazar di Partai Demokrat.

Untuk pelanggaran ringan, kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua, Bambang akan diberi sanksi peringatan tertulis. "Karena pelanggaran itu termasuk pelanggaran perilaku," katanya. Sedangkan Ade sudah pensiun pada Juli lalu.

Ketua DPR Marzuki mengkritik tidak bulatnya sikap anggota Komite saat mengambil keputusan. Dia menilai, ada kemungkinan mereka yang diperiksa tidak sepenuhnya jujur. Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi mestinya terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik.

Komite Etik, yang dibentuk pada Juli lalu, mulai bekerja pada Agustus. Mereka telah memeriksa 4 pemimpin KPK, 14 pegawai KPK, dan 17 orang dari orang luar lembaga ini, termasuk Nazar, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Saan, dan Benny.

RUSMAN PARAQBUEQ | MAHARDIKA SATRIA HADI | DEDDY S