TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan menggelar penyelidikan dugaan keterlibatan pejabat Kementerian dalam pengalokasian anggaran infrastruktur di 19 daerah transmigrasi. “Investigasi sedang berjalan,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho kemarin, Rabu 5 Oktober 2011. Penyelidikan, kata dia, berlangsung sejak pekan lalu.
Sonny menjelaskan, pemeriksaan inspektorat antara lain bertujuan menelusuri dugaan adanya kebocoran anggaran, siapa yang melakukannya, dan di mana terjadinya kebocoran. “Orangnya siapa dan tempatnya di mana,” kata dia mengenai proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
Namun Sonny membantah dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono dalam kasus ini. “Dia cuma bahas anggaran, belum dengar ada aliran dana ke sana,” ujar dia.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp 500 miliar. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya; Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan; dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Dalam pemeriksaan para tersangka dan sanksi disebutkan adanya fee untuk pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan atas disetujuinya proyek tersebut. Selain kepada pejabat, fee diduga mengalir ke beberapa anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan anggaran infrastruktur daerah transmigrasi diusulkan dua kali oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pertama, Kementerian mengusulkan anggaran untuk 48 daerah transmigrasi sebesar Rp 988 miliar. “Usulan anggaran ini dimasukkan dalam anggaran Kementerian Lembaga,” ujarnya.
Lantaran tidak ada alokasi anggaran untuk proyek tersebut, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan digunakan sumber dana optimalisasi transfer daerah. Dana optimalisasi, kata Marwanto, merupakan dana tambahan penerimaan negara yang tidak dialokasikan untuk belanja.
Dalam pembahasan anggaran perubahan 2011, dana optimalisasi disepakati untuk DPPID. Dana Percepatan dialokasikan untuk proyek pendidikan sebesar Rp 613 miliar, transmigrasi sebesar Rp 500 miliar, dan Rp 5,2 triliun untuk infrastruktur lain.
Pada saat usulan kedua, kata Marwanto, Kementerian Tenaga Kerja tetap mengajukan anggaran Rp 988 miliar untuk proyek di 48 daerah. Dalam rapat panitia kerja transfer daerah, usulan tersebut dikembalikan lantaran dana yang dialokasikan hanya Rp 500 miliar. “Akhirnya diubah menjadi proyek di 19 daerah.”
Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, kata dia, alokasi anggaran tidak dituliskan terperinci. “Rinciannya oleh Kementerian Teknis.”
Sampai saat ini, kata Marwanto, anggaran proyek infrastruktur daerah transmigrasi belum dicairkan. Pencairan membutuhkan peraturan Menteri Keuangan, kesanggupan daerah, serta petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bila syarat ini dipenuhi, anggaran akan dicairkan sebesar 50 persen. “Sisanya menunggu penyerapan anggaran.”
ALI NY | AKBAR TRI KURNIAWAN