foto

TEMPO/Fahmi Ali

BPKP Belum Rampung Audit Dugaan Korupsi e-KTP  

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui penghitungan dugaan kerugian negara kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belum rampung. Pihak BPKP sendiri tak tahu penyebab belum rampungnya penghitungan tersebut.

"Nanti saya tanyakan penyebabnya ke pimpinan," kata juru bicara BPKP, Ratna Tianti Ernawati, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis 6 Oktober 2011.

Ratna mengatakan lembaganya sulit menghindari keterlambatan penghitungan kerugian negara karena syarat melakukan penghitungan adalah harus teliti. "Harus benar-benar cermat," ucap dia.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan merilis hasil penelusurannya terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. Komisi Jaksa mengatakan mandeknya kasus ini karena penghitungan kerugian negara belum usai.

Pengusutan dugaan pelanggaran etika Jaksa Andhi berawal dari pengaduan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Agustus lalu. Lembaga pegiat antikorupsi ini curiga Andhi "bermain" di balik penanganan kasus e-KTP.

Indikasinya, kasus tersebut belum juga kelar sejak diusut tahun lalu. Malah status kasus yang sudah di bagian penuntutan itu diturunkan ke penyidikan. Permintaan penghitungan kerugian negara sudah diajukan Kejaksaan Agung ke BPKP sejak tahun lalu.

Ratna berjanji akan segera mengirimkan penghitungan kerugian negara ke kejaksaan bila lembaganya telah merampungkan hasil penghitungan. "Semua permintaan Kejaksaan Agung akan kami tindak lanjuti secepatnya."

TRI SUHARMAN