TEMPO/Dinul Mubarok
Berita Terkait
Infografis
Dua Brankas di Rumah Sindu Disita KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Sindu Malik Pribadi pada Rabu, 5 Oktober 2011 kemarin. Hasil penggeledahan dari orang yang disebut-sebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar itu KPK menyita brankas dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
"Saya belum tahu apa saja isi brankas itu," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis, 6 Oktober. Johan mengatakan brankas belum dibuka KPK pada saat disita, sehingga belum diketahui isinya.
Dua rumah Sindu yang digeledah itu adalah rumah susun di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan di Kompleks Keuangan, Ciledug Indah, Jakarta Selatan. Uang dan brankas yang diduga berisi duit itu disita oleh KPK di Ciledug. "Penggeledahan ini ada kaitannya dengan kasus suap pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sedang disidik oleh KPK," kata Johan.
Menurut Johan, penggeledahan di rumah saksi itu dilakukan karena KPK mendapat informasi ada dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu. "Apa saja dokumen itu, saya belum tahu," ujar Johan menambahkan.
Sumber Tempo menyebut, dokumen itu berupa kuitansi aliran uang Sindu Malik kepada orang-orang tertentu. Ketika dikonfirmasi, Johan Budi mengaku belum mengetahuinya. "Dokumen itu berupa kertas," kata dia.
Nama Sindu disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, yang rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011.
Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.
Kepada penyidik, tersangka menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasojo alias Acoz (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kementerian pada April lalu dan menawarkan proyek DPPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Muhaimin yang pernah diperiksa KPK membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. "Tidak pernah ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan langsung ataupun tidak langsung kepada saya. Tidak ada kaitan dalam hal DPPID karena bukan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Muhaimin.
Hari ini KPK juga memeriksa Sindu Malik. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nyoman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Sindu sendiri sudah mendatangi kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Komisi juga memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi Djoko Sidik Pramono dan Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Harry Heriawan Saleh. Tersangka Dadong juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DNW (Dharnawati)," kata Priharsa.
RUSMAN PARAQBUEQ





