foto

Panji Gumilang (kopiah hitam). ANTARA/Dhoni Setiawan

Berkas Panji Gumilang Siap ke Pengadilan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat Panji Gumilang akan segera diadili. Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta Yayasan Pesantren Indonesia.



Proses pemberkasan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah rampung. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. "Sudah P21 sejak kemarin," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, 6 Oktober 2011.

Noor menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 264 (1) ke-1 jo 55 (1) KUHP, Pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP, dan Pasal 266 (1) jo 55 (1) KUHP.



Panji merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen pendirian Yayasan Pesantren Indonesia. Kasus yang dilaporkan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia, Imam Supriyanto, juga menyeret orang kepercayaan Panji, Abdul Halim

Menurut Imam, ia dikeluarkan dari YPI setelah ia keluar dari jaringan NII pimpinan Panji. Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII.



Meski telah dinyatakan lengkap, polisi hingga kini belum menentukan jadwal pelimpahan tersangka beserta alat bukti kepada kejaksaan. "Saya belum dapat informasi, nanti saya tanyakan dulu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.



 



RIKY FERDIANTO