Kamera Tangkap Belasan Harimau Sumatera
Topik
WWF Desak Penadah Kulit Harimau Divonis Berat
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi konservasi hewan dan lingkungan, World Wild Fund (WWF) mendesak hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa penadah harimau Sumatera, Afandi, 49 tahun. Kasus Afandi saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Payukumbuh, Sumatera Barat. Pada persidangan 13 September lalu, jaksa hanya menuntut Afandi tiga tahun penjara dan denda Rp 3 juta.
Staf Senior Hukum dan Kebijakan WWF, Retno Setiyaningrum menyebutkan tuntutan kepada Afandi sangat rendah. Hukuman itu dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diterima Afandi selama bertahun-tahun menjadi penadah kulit harimau Sumatera. Untuk satu kulit harimau, seorang penadah bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 150 juta. "Dakwaan yang sangat rendah ini menyebabkan tidak ada efek jera bagi pelaku," ujar Retno dalam diskusi penyelamatan Harimau Sumatera di Kantor WWF, Kamis, 6 Oktober 2011.
Afandi adalah terdakwa penadah harimau Sumatera. Dia dilaporkan tim WWF dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Payakumbuh pada 1 Maret lalu setelah dilakukan penyelidikan terhadap beberapa pemburu harimau yang diduga menjual pada Afandi. Setelah penelusuran, ternyata dugaan itu terbukti. Kasus ini baru dilimpahkan ke pengadilan sejak 27 Juni lalu. Kasus Afandi sudah menjalani enam kali persidangan.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan harimau dianggap menjadi ancaman baru bagi habitat harimau Sumatera. Sebagai salah satu hewan langka yang dilindungi dalam Konvensi Internasional Perdagangan Hewan Liar (CITES) kini populasi Harimau Sumatera sudah sangat kritis.
Data WWF menyebutkan saat ini hanya tersisa 400 ekor Harimau Sumatera yang hidup bebas di alam. Penurunan drastis ini salah satunya disebabkan konflik manusia dan harimau yang berujung terbunuhnya harimau. Sejak 1997 hingga 2007 terdapat 235 kasus konflik harimau dan manusia di Sumatera. Dari jumlah itu setidaknya 50 harimau yang terbunuh.
Hingga 2010 baru ada 4 kasus yang masuk dalam penyelidikan dan putusan dengan vonis paling lama dua tahun dan denda paling tinggi Rp 30 juta. Padahal menurut Retno dalam pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem seharusnya penadah diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Pengadilan Negeri Tembilahan, Inderagiri Hilir, Riau, pada 2009. Dua terdakwa kasus perburuan liar yang mengakibatkan terbunuhnya tiga ekor Harimau Sumatera dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 juta rupiah.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan harimau ini, menurut ahli konservasi harimau dan gajah, Sunarto, karena masih rendahnya pemahaman publik tentang nilai harimau dan gajah dalam ekosistem. Masyarakat masih menilai harimau dari sisi keekonomian. "Padahal peduli harimau sama dengan peduli pada diri sendiri karena keberadaan harimau sebagai puncak rantai makanan sangat diperlukan dalam keseimbangan lingkungan," ujar Sunarto.
Sunarto menyebutkan saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang menjadi rumah harimau. Sebanyak 12 persen harimau dunia masih mendiami areal sumatera. Karenanya perlindungan terhadap harimau sumatera salah satunya dengan menindak tegas pelaku perburuan liar. Habitat dan wilayah jelajah harimau yang terus turun ditambah gangguan dari manusia membuat harimau ini terancam punah. "Jangan sampai harimau sumatera mengalami kepunahan seperti harimau Jawa dan Harimau Bali yang kini hanya tinggal di museum," ujarnya.
Koordinator Perlindungan Harimau WWF, Osmantri, menilai lemahnya perlindungan terhadap harimau bisa disebabkan masih banyaknya kepentingan sosial dalam ekonomi di balik pembunuhan harimau. Selain itu aktivitas pembunuhan harimau kemudian tumbuh menjadi kejahatan yang terorganisir. "Faktanya di lapangan banyak pejabat yang terlibat dan membiarkan perburuan dan mengambil keuntungan."
Osmantri berharap putusan hakim terhadap Afandi di PN Payakumbuh akan berpihak pada lingkungan dan keadilan. "Ini akan menjadi efek jera untuk tindakan sama di masa datang," ujarnya.
IRA GUSLINA





