foto

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (tengah) membacakan putusan saat sidang pengujian Undang Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Jakarta, (18/7). ANTARA/Prasetyo Utomo

Upaya Memperberat Vonis Koruptor Kandas

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang diajukan R Hamdani CH Ketua Umum Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan Rakyat (PKB-KKR) . 

Sebelumnya Hamdani mengajukan pengujian pasal 2 ayat (1), dan ayat (2), pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45, UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Namun hakim menilai pasal-pasal tersebut tak bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 281 ayat 2 UU D 1945. “Menyatakan menolak permohonan seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

Yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi, yaitu bahwa pemohon mendalilkan sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dan Pasal 45 UU PTPK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon beranggapan bahwa sanksi pidana dan denda yang diatur dalam pasal a quo tidak mampu membuat jera korupsi sehingga dilakukan perbaikan terhadap pasal a quo.

Pertimbangan lain, yang dijadikan batu uji adalah perkara a quo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan adanya kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif justru dijamin dan mendapat perlindungan konstitusional.

Soal pemberian sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh pemohon adalah bagian dari jaminan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,”kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Permohonan uji UU Tipikor itu diajukan oleh Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan Rakyat (PKB-KKR) diwakili oleh Ketua Umum PKB-KKR, R. Hamdani. Permohonan itu diajukan 6 Desember 2010.



RINA WIDIASTUTI