TEMPO/Amston Probel
Topik
Korban Pencurian Pulsa Lewat SMS Lapor Polda
TEMPO.CO, Jakarta - Korban pencurian pulsa lewat SMS, Mochamad Feri Kuntoro, kembali menyambangi Polda Metro Jaya siang ini. Kedatangannya kali ini untuk melengkapi berkas sebelumnya. "Hanya untuk melengkapi berkas kemarin, yakni transkip tagihan bulanan saya ke operator," katanya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2011.
Dalam laporan Polisi Nomor: TBL/3409/ X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.
Berkas tagihan telepon pascabayar yang diserahkan siang ini tercatat adanya biaya tagihan dari konten provider tersebut. "Ada bukti tagihan dari provider, bahkan sampai ratusan ribu rupiah," ujar dia.
Feri melaporkan konten operator seluler (provider) yang mengirimkan pesan pendek berisi undian berhadiah ataupun promosi. Sekali sms dikenai biaya sebesar Rp 2.000. Tanpa berpikir panjang, dia pun langsung mendaftarkan diri (registrasi) melalui pesan pendek berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".
Namun yang terjadi setelah pendaftaran ia terus dikenai biaya potongan pulsa premium sebesar Rp 2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133. Kerugian akibat pemotongan biaya pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011.
Korban sempat mendatangi Grapari Telkomsel untuk menghentikan konten berlangganan tersebut. Namun pihak operator tersebut tidak bisa menghentikannya.
JAYADI SUPRIADIN





