foto

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Berkas Irzen Octa Dilimpahkan ke Pengadilan  

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengiriman berkas dilakukan Rabu, 5 Oktober 2011.

Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mashyudi mengatakan berkas itu mencakup dakwaan terhadap lima tersangka. "Berkas akan naik ke persidangan sepekan setelah dilimpahkan dari kejaksaan," katanya, Kamis, 6 Oktober 2011.

Menurutnya, waktu sepekan itu dipakai pengadilan untuk menetapkan majelis hakim dan ruang sidangnya. Selanjutnya, tambah dia, hakim yang akan menentukan kapan sidang dimulai.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus membenarkan berkas sudah sampai ke pihaknya. Namun ia belum dapat memastikan jadwal persidangan. "Saya akan cek lagi," ujar dia.

Sebelumnya Irzen Octa diduga menjadi korban tindak penganiayaan para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank. Irzen meninggal dunia setelah mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu.

Kedatangannya ke sana diduga sesuai dengan panggilan dari pihak Citibank terkait pelunasan utang Irzen Octa. Para debt collector yang menjadi tersangka adalah Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar, dan Boy Anto.

Semua tersangka dijerat Pasal 333, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Mereka didakwa melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

HERU TRIYONO