foto

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Mulai Malam ini, Tarif Tol Akan Naik  

TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan kenaikan ruas tol yang akan mulai diberlakukan tengah malam nanti, Jumat, 7 Oktober 2011, tidak akan berpengaruh pada perekonomian dalam negeri. "Dampaknya sangat kecil," ujarnya di kantor Menteri Perekonomian, Kamis, 6 Oktober 2011.

Ia mengakui perhitungan kenaikan tol tidak melihat pada keuntungan yang sudah didapatkan pengelola ruas tol. Kenaikan karena keharusan undang-undang kalau ruas tol tersebut tetap harus naik. "Saya ikuti dalam kontrak pemerintah dan pemilik tol."

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan secara rinci kenaikan tarif setiap ruas dari 14 ruas tol yang naik tahun ini. Besar kenaikan tarifnya sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Penetapan kenaikan tarif ini tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol.

Surat Keputusan Menteri PU mengenai kenaikan tarif ini sudah diteken pada hari Selasa, 27 September. Kenaikan tarif 14 ruas tol ini sendiri akan dilakukan pada seminggu hingga 10 hari sesudah penandatanganan surat Keputusan Menteri PU. "Akan mulai tanggal 7 Oktober mendatang," kata Djoko.

"Sebelum penerapan, para operator sejak minggu lalu melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," kata Djoko. Proses sosialisasi ini, menurutnya sangat penting sebagai informasi awal kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sejumlah 14 ruas tol ini mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan besaran angka inflasi.

Meski naik, Djoko mengaku belum tahu nilai keuntungan yang didapat pengelola ruas tol tersebut. "Perbedaan kenaikan karena tingkat inflasi daerah yang beda," katanya seraya menegaskan tidak ada kompensasi terkait kenaikan ini terhadap pelanggan.

ALWAN RIDHA RAMDANI