foto

Obat-obatan palsu. TEMPO/Zulkarnain

Konsumen Diimbau Berhati-Hati Beli Obat Online

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Daryatmo menghimbau agar konsumen berhati-hati membeli obat melalui online. "Konsumen harus tahu produknya dari aspek legalitas, apakah terdaftar di Badan POM atau tidak, semua harus jelas," kata Daryatmo saat dihubungi, Kamis 6 Oktober 2011.

Dengan terdaftarnya produk itu, kata Daryatmo, turut memberikan jaminan aman bagi konsumen. Meski begitu, tak tertutup kemungkinan obat yang diklaim telah terdaftar ternyata palsu. "Memang sangat riskan membeli dari online karena kami hanya bisa melihat foto produknya saja," dia menuturkan.

Yang juga harus diperhatikan dalam membeli obat online adalah asal produknya apakah dibuat di dalam negeri atau luar negeri. Apabila dibeli di dalam negeri, ia menghimbau konsumen memastikan alamat dan nomor kontak produsen tak fiktif. "Kalau dalam negeri semisal ada apa-apa konsumen bisa minta tanggungjawab," ungkap Daryatmo.

Sedangkan kalau produk berasal dari luar negeri, konsumen harus mengecek nomer registrasi Badan POM yang tertera di produk. Bila dimungkinkan konsumen juga sebaiknya menghubungi pihak distributor dalam negeri terlebih dulu. "Paling tidak kita sebagai konsumen memiliki hak bertanya ingredients obatnya, khasiat dan diproduksi dimana,"jelas Daryatmo.

Selain memastikan obat itu telah teregistrasi dengan bertanya kepada penjualnya, lanjut Daryatmo, konsumen juga sebaiknya mengecek obat yang berada di pasaran. "Sepanjang produk itu ada di pasar sebaiknya konsumen membeli di pasar saja,"pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Minuman, Kustantinah, mengungkapkan obat ilegal semakin marak dijual secara online. Hal itu terungkap dari operasi Pangea IV selama seminggu pada akhir September lalu yang dilakukan BPOM bekerjasama dengan Interpol Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Kepolisian.

"Begitu marak adanya penawaran promosi obat yg seharusnya tidak diperbolehkan ditawarkan melalui internet, itu merugikan kesehatan masyarakat karena kita tidak jamin keamanan dan khasiatnya"ujar Kustantinah dalam keterangan persnya di kantor BPOM, Rabu 5 Oktober 2011.

RIRIN AGUSTIA