foto

AP/Alexandre Meneghini

Bawa Narkotika, Pelajar Australia Ditangkap di Bali

TEMPO.CO, Bali - Bocah laki-laki 14 tahun yang berasal dari New South Wales, Australia dilaporkan ditangkap Kepolisian Daerah Bali. Tuduhannya adalah penggunaan narkotika dan obat terlarang.

Anak lelaki tersebut merupakan orang Australia termuda yang ditahan di Bali. Ia dijerat pasal dalam Undang Undang Anti Narkotika.

Sumber polisi menuturkan ke dailytelegraph.com.au, bahwa bocah tersebut ditahan karena kepemilikan sejumlah kecil mariyuana. Ia diketahui sedang berlibur di Bali dengan keluarga dan teman-temannya. Anak lelaki tersebut kini berada dalam kondisi sangat tertekan dan terus-menerus menangis.

Pelajar Australia itu membawa 6,9 gram mariyuana kasar atau 3,6 gram kering. Sumber di kepolisian menyatakan bocah tersebut membeli mariyuanan dalam perjalanan pijat ke Pantai Kuta. Dia menuturkan seseorang mendekatinya untuk membeli obat karena orang itu belum makan sehari dan butuh uang.

Bocah tersebut memahami kalau yang dibeli mariyuana dan ia membayar Rp 250 ribu atau sekitar (25 USD). Setelah pijat, bocah tersebut kemudian ditangkap polisi.

Selama ditahan, pihak konsulat Australia di Bali sudah mengunjungi anak laki-laki itu. Belum jelas pasal apa yang disangkakan bagi bocah tersebut. Tapi sesuai UU Anti Narkotika di Indonesia, hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun.

Di Indonesia, tak ada sistem pengadilan anak-anak dan juga sangat sedikit jumlah penjara khusus anak-anak. Anak-anak harus menjalani sistem pengadilan biasa dan ditahan bersama tahanan umum.

Sebagian besar warganegara Australia yang ditahan di Bali akibat kepemilikan narkotika dan obat terlarang. Sebagian besar mendapat tuntutan 12 tahun penjara tapi berkurang menjadi maksimal 4 tahun karena mengaku untuk konsumsi pribadi.

DAILYTELEGRAPH.COM.AU|DIANING SARI