foto

TEMPO/Dinul Mubarok

Buronan Korupsi Bank BRI Syariah Ditangkap  

TEMPO.CO, Jakarta - Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus korupsi kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah senilai Rp 212 miliar.

Deni dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. "Ancaman hukumannya berat, minimal empat tahun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Nirwanto di kantornya, Jumat, 7 Oktober 2011.

Deni Kurniawan, yang selama ini buron, berhasil ditangkap anggota tim di Bekasi, Kamis malam, 6 Oktober 2011. Saat ini, dia dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Kasus yang melibatkan Deni terjadi pada 2006 lalu. Sebelumnya, Kejaksaan sendiri sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, Direktur PT Javana Artha Buana sekaligus Komisaris Utama PT Nagari Jaya Sentosa Muhammad Augirus, karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, dan mantan Pimpinan Cabang BRI Syariah Serang Asri Uliya.

Mereka telah didakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Kasus ini bermula ketika Deni selaku ketua tim marketing PT Nagari Jaya Sentosa di Jalan Pakubuwono Jakarta Selatan bersama debitur dari PT Nagari Jaya Sentosa, yaitu Amir Abdullah dan PT Javana Arta Buana, yaitu Muhammad Sugirus, mengajukan kredit 226 miliar ke BRI Syariah Cabang Serang pada 2006.

Saat itu, Deni berposisi sebagai pengumpul dokumen 438 nasabah yang mengajukan kredit dana ke BRI Cabang Serang. Tapi setelah uang kredit cair dari bank, duit tidak diperuntukkan sebagaimana proposal pengajuan. Diduga duit itu disalahgunakan bersama debitur lain dari PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artabuana.

MUHAMMAD TAUFIK