foto

AP/Alexandre Meneghini

Kemenlu Tak Campuri Proses Hukum Bocah Australia  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan tak akan ikut campur terkait penangkapan LM, bocah 14 tahun asal Australia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyebutkan LM yang ditangkap di Bali pada Selasa, 4 Oktober lalu kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba, Mapolda Bali. LM ditangkap karena terbukti membawa ganja seberat 6,9 gram di saku celananya. 

"Ini masalah hukum, biarkan penegakan hukum yang menyelesaikannya," ujar Tene di kantornya, Jumat, 7 Oktober 2011.

Berita penangkapan LM kini menjadi perhatian media nasional Australia. Selama menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, LM didampingi oleh kedua orang tuanya. Pejabat konsultan jenderal Australia pun tak ketinggalan memberikan pendampingan pada LM.

Mengenai keterlibatan pejabat Konjen Australia dalam mendampingi LM, menurut Tene, adalah hal yang wajar. Namun, dia menyebutkan belum menerima laporan resmi mengenai permintaan khusus Konjen Australia pada Kemenlu. "Sekarang masalahnya sedang ditangani secara hukum. Kami belum bisa berkomentar banyak," ujar Tene.

IRA GUSLINA