foto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuka pemilihan ketua MK periode 2011-2014 di MK Jakarta, Kamis (18/8). Mahfud MD terpilih kembali menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2011-2014. Tempo/Aditia Noviansyah

Ketua MK: Pembubaran KPK Bukan Jawaban

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menolak  wacana dibubarkannya Komisi Pemberantasan Korupsi. “Subtansinya memang tidak boleh ada lembaga superbodi dalam negara yang demokratis, tapi jawabannya bukan membubarkan KPK,” kata Mahfud saat ditemui di sela acara Diskusi Peluncuran buku ‘Indonesia Optimis Melawan Mafia’ di Universitas Paramadina, Jumat 7 Oktober 2011.

Mahfud menyindir pernyataan politikus Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah sebagai pernyataan yang bagus. Namun, pernyataan itu tidak lantas harus disetujui.

Alasan KPK yang disebut sebagai lembaga superbodi, katanya, harus disertai dengan pemikiran tidak boleh adanya lembaga superbodi tanpa kontrol. Yang harus diperhatikan juga yakni latar belakang terbentuknya superbodi tersebut. “Lembaga superbodi itu diberikan oleh DPR, dan diberikan dalam keadaan tertentu sampai situasinya normal, nah ini kan belum normal,”tandasnya.

Dalam kondisi negara saat ini, lanjutnya, banyak orang yang membela korupsi dan mengatasnamakan hak asasi dan perlindungan hukum. “Padahal dibalik itu semuanya bohong semua,” kata Mahfud.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Fahri Hamzah melontarkan gagasannya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, praktek KPK sebagai lembaga super telah mencederai prinsip demokrasi.

"Karena dalam demokrasi tidak ada yang namanya lembaga super," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dalam rapat konsultasi antara DPR dan KPK di ruang rapat pimpinan DPR, Senin, 3 Oktober 2011.

Menurut Fahri, dengan predikat sebagai lembaga super, KPK cenderung tidak mau diawasi. "Padahal dalam demokrasi prinsipnya adalah keterbukaan."

Fahri menambahkan, dengan adanya lembaga super yang mengurusi korupsi juga membuat lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, jadi enggan mengungkap kasus-kasus korupsi. "Karena mereka pikir sudah ada lembaga lain yang mengurusinya," ujarnya.

RIRIN AGUSTIA