foto

Mas Achmad Santosa menjadi saksi dalam persidangan Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (11/10). ANTARA/Yudhi Mahatma

Satgas Setuju Pemilihan Bos KPK Tak via DPR

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa menyetujui dipilihnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau dibawa ke DPR lebih banyak kriteria politik ketimbang aspirasi masyarakat," kata Mas Ahmad saat ditemui usai acara diskusi di Unversitas Paramadina Jakarta, Jumat 7 Oktober 2011.

Mas Ota, panggilan akrabnya, mengatakan, proses pemilihan sebaiknya dilakukan secara independen. Misalnya, proses yang dilakukan oleh panitia seleksi KPK yang sebagian besar diisi oleh eksternal pemerintah.? Hasil dari pansel sudah sangat tepat dan baik,?imbuhnya.

Sementara calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyatakan proses manapun yang dipakai asalkan memperbaiki sistem bisa saja digunakan. Namun, ia memilih untuk tidak mengatakan proses mana yang lebih baik. ?Yang mesti dilihat itu sistem (uji kelayakan dan kepatutan) kan perlu ada, itu yang perlu dinilai.?pungkasnya.

Sebelumnya, ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan ke depan harus ada perbaikan-perbaikan dalam uji kelayakan para penegak hukum. Ia mengusulkan uji kelayakan penegak hukum, termasuk pimpinan KPK, tak lagi dilakukan lewat Komisi Hukum DPR. "Tapi lewat lembaga independen yang teruji dan non partisan" ? kata Busyro usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Kamis, siang tadi.

Busyro beralasan, uji kelayakan calon pimpinan KPK yang dilakukan lewat DPR sarat akan kepentingan politik. »Apakah pemilihan saat ini ada tarik menarik kepentingan politik, ya kita lihat saja,? kata dia.

RIRIN AGUSTIA