TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
MPR Minta Komite Etik KPK Transparan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ketertutupan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memaparkan hasil pemeriksaannya terhadap pimpinan KPK patut dipertanyakan. Padahal Lukman menilai Komite seharusnya bekerja transparan dan akuntabel.
"Mereka harus menunjukkannya dengan mempublikasikan pendapat setiap anggota Komite Etik KPK sehingga publik mengetahui dasar pendapat masing-masing para punggawa etik itu," kata Lukman melalui pesan pendek, Jumat, 7 Oktober 2011.
Komite Etik KPK, Rabu, 5 Oktober 2011, mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap empat pimpinan lembaga itu terkait tudingan Muhammad Nazaruddin. Komite menyimpulkan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan tiga wakilnya; M. Jasin, Haryono Umar, dan Chandra M. Hamzah; tak terbukti melanggar etika ataupun pidana.
Keputusan untuk Busyro dan Jasin diambil dengan suara bulat oleh ketujuh anggota Komite. Namun untuk Chandra dan Haryono, terjadi perbedaan pendapat soal terjadinya pelanggaran etika. Tiga dari tujuh anggota Komite berpendapat Chandra melanggar etika. Sedangkan empat anggota lain menilai sebaliknya.
Hal yang sama juga berlaku untuk Haryono, yang dinyatakan tidak bersalah oleh empat dari tujuh anggota Komite. Namun tidak disebutkan siapa saja anggota Komite yang memberikan penilaian berbeda kepada Chandra dan Haryono. Begitu pula alasan penilaian mereka, juga tidak disebutkan.
"Kalau tidak dibuka malah menimbulkan rumor yang kontraproduktif bagi KPK. Para ahli etika harus berbicara soal ini," imbuh Lukman.
MAHARDIKA SATRIA HADI





