foto

Deretan angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta (16/12). Pemerintah menyatakan tarif angkutan umum kemungkinan akan turun pada awal tahun 2009. Foto: ANTARA/Andika Wahyu

Tol Naik, Tarif Angkutan Umum Naik 5 Persen

TEMPO.CO, Jakarta:– Menyusul kenaikan tarif jalan tol yang mulai diberlakukan pada hari ini, kalangan pengusaha angkutan juga akan menaikkan tarif. Rencananya, ongkos angkutan umum bakal naik sekitar 5 persen. “Kenaikan akan diterapkan dua minggu mendatang,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, Kamis 6 Oktober 2011.




Dia menjelaskan, selain tol, kenaikan tarif angkutan dipengaruhi harga suku cadang kendaraan. “Pengaruh keduanya menjadi dasar kami menaikkan ongkos.”

Saat ini harga suku cadang sudah naik dan bakal terus naik. “Kami perkirakan kenaikan ongkos angkutan sekitar 5 persen,” ujar Andriansyah. Kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian agar pelayanan dan biaya operasi tetap terjaga.

Kenaikan tarif angkutan, kata dia, tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Rencananya, Organda akan melakukan analisis sampai satu bulan mendatang. “Sebenarnya kami masih boleh menaikkan ongkos hingga 30 persen dari tarif dasar yang diberikan pemerintah.”

Selain itu, menurut Ardiansyah, kenaikan tarif angkutan umum lebih merupakan penyesuaian tarif. “Karena kami harus memikirkan beban operator yang terus bertambah.”

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan dampak kenaikan tarif tol kepada biaya transportasi, ongkos angkutan, dan kenaikan harga barang sangat kecil. "Penyesuaian tarif hingga 20 persen saja hanya mempengaruhi ongkos angkutan 0,3 persen," ujarnya.

Penyesuaian tarif setiap dua tahun ini, kata Djoko, hanya akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5 persen dan kenaikan harga barang 0,01 persen. Selain itu, biaya tol untuk angkutan umum masuk dalam golongan I. “Bayar sama seperti sedan.”

Rencana kenaikan tarif angkutan umum oleh Organda ditentang oleh Badan Pusat Statistik. Alasannya, kenaikan tarif tol sebesar 10 persen hanya berdampak kecil kepada perekonomian. "Jangan menaikkan tarif angkutan sebesar 10 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan.

Dia menjelaskan, bobot jalan tol dalam konsumsi rumah tangga hanya 0,05 persen. Namun efek lanjutan akan terasa pada sektor angkutan karena adanya beban tambahan. "Tapi jangan menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Kecuali kalau harga bahan bakar minyak dan onderdil naik.” Sebab, kenaikan apa pun akan mempengaruhi inflasi.

Rusman mengakui, kenaikan tarif tol menambah beban tambahan kepada rumah tangga dan industri. Tetapi, kalangan industri jangan serta merta menaikkan harga. Sebab, harus dihitung juga struktur biaya lain. "Ini tidak fair. Kalau naiknya 10 persen, tarif yang tadinya Rp 10 ribu dinaikkan menjadi Rp 11 ribu. Tidak seperti itu."

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Ahmad Ghani Gazali, memastikan semua ruas tol yang mengalami kenaikan tarif sudah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). “Semuanya sudah siap, terakhir tiga tol yang belum memenuhi, tapi akhir September sudah berhasil memenuhinya,” ujarnya.

Tiga tol yang sebelumnya tidak memenuhi SPM adalah tol Surabaya-Gempol dan Palimanan-Kanci milik PT Jasa Marga serta tol Tangerang-Merak milik PT Marga Mandala Sakti.

Ghani memaparkan beberapa kriteria SPM yang harus dipenuhi operator, antara lain kelayakan jalan, kelengkapan pagar, terpasangnya reflektor dan penerangan jalan, serta terpasangnya rambu-rambu. “Kami juga memeriksa waktu pelayanan transaksi di pintu tol.” Menurut dia, standar maksimal waktu transaksi di pintu tol adalah delapan detik per transaksi.

Soal kemacetan di jalan tol, kata Ghani, hal ini tidak masuk kategori SPM yang harus dipenuhi operator. “Dasar pemikirannya, kemacetan terjadi di luar kendali operator jalan tol,” ujarnya. Kemacetan yang terjadi di jalan tol selama ini akibat semakin tingginya volume kendaraan.

Namun, Ghani menyatakan, kemacetan yang menjadi tanggung jawab operator jalan tol bila disebabkan oleh kecelakaan atau insiden tertentu. “Operator harus menangani kemacetan akibat kecelakaan tidak lebih dari 30 menit.”

FRANSISCO ROSARIANS | ALWAN RIDHA