foto

photos8.org

Menteri Luar Negeri Diminta Pindahkan Bocah Australia yang Ditahan di Bali  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang penangkapan bocah laki-laki usia 14 tahun asal Australia karena diduga membawa narkoba. Namun pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus itu ke penegak hukum.

"Ini masalah penegakan hukum, jadi kami serahkan penanganannya ke penegak hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tenne, di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, hari ini (7 Oktober 2011).

Ketua Indonesia Institute Ross B. Taylor menyesalkan bocah itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan untuk orang dewasa. LSM yang fokus pada isu HAM Indonesia-Australia meminta Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd untuk melakukan segala upaya memindahkan bocah itu untuk diadili di Australia.

Pelajar dari New South Wales, Australia, kemarin ditangkap Kepolisian Daerah Bali karena diduga membawa mariyuana. Sumber polisi menuturkan ke dailytelegraph.com.au bahwa bocah tersebut ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan keluarga dan teman-temannya. Di dalam tahanan, anak lelaki itu dalam kondisi sangat tertekan dan terus-menerus menangis.

Pelajar Australia itu membawa 6,9 gram mariyuana kasar atau 3,6 gram kering. Sumber di kepolisian menyatakan bocah tersebut membeli mariyuana dalam perjalanan pijat ke Pantai Kuta. Dia menuturkan seseorang mendekatinya untuk membeli obat karena orang itu belum makan sehari dan butuh uang.

Bocah tersebut memahami kalau yang dibeli mariyuana dan ia membayar Rp 250 ribu atau sekitar (US$ 25). Setelah pijat, bocah tersebut kemudian ditangkap polisi.

Selama ditahan, pihak konsulat Australia di Bali sudah mengunjungi anak laki-laki itu. Belum jelas pasal apa yang disangkakan bagi bocah tersebut. Tapi sesuai UU Anti Narkotika di Indonesia, hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun.

Di Indonesia, tak ada sistem pengadilan anak-anak dan juga sangat sedikit jumlah penjara khusus anak-anak. Anak-anak harus menjalani sistem pengadilan biasa dan ditahan bersama tahanan umum.

Sebagian besar warga negara Australia yang ditahan di Bali akibat kepemilikan narkotik dan obat terlarang. Sebagian besar mendapat tuntutan 12 tahun penjara, tapi berkurang menjadi maksimal 4 tahun karena mengaku untuk konsumsi pribadi.

MARIA HASUGIAN | DAILYTELEGRAPH.COM.AU | DIANING SARI