TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Topik
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Wanita
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia. Tujuh orang korban berhasil diselamatkan. "Sindikat ini biasanya mengiming-imingi wanita muda dengan pekerjaan dan gaji yang besar," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu, 8 Oktober 2011.
Anton mengatakan pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan license officer Komjen RI di Kuching, Malaysia, ke Direktorat I Bareskrim Mabes Polri. "Mereka melaporkan ada korban perdagangan manusia yang ditangani atase Kepolisian Republik Indonesia di Kuching, Malaysia," ujarnya. Pengungkapan dan penyelamatan terhadap tujuh orang korban ini, lanjutnya, dibantu oleh Polisi Diraja Malaysia. "Ditangkap bersama dengan trafficker-nya," ujarnya.
Tujuh orang korban tersebut, menurut Anton, berasal dari tiga kota di Jawa Barat, yaitu Bogor, Indramayu, dan Subang. Korban yang berhasil diamankan berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Mereka saat ini sudah diamankan di shelter Komjen RI di Kuching. Selain ketujuh orang ini, polisi juga menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial EL. "Dia ditahan di Malaysia dan diduga sebagai pembeli dari perempuan ini," jelasnya.
Sementara dua orang tersangka lainnya, AT dan AK, telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. AK adalah orang yang melakukan perekrutan dan AT adalah orang yang membawa korban ke Kalimantan Barat untuk kemudian dikirim ke Malaysia. "Masih ada satu DPO berinisial FA yang berperan sebagai pengirim dari Kalimantan ke Malaysia," ujarnya.
Anton menceritakan ketujuh orang korban dibawa dari kampung halamannya pada Februari 2011. "Mereka ditampung dulu di Jakarta dan dibuatkan dokumen keberangkatannya, seperti paspor," ujarnya.
Umumnya, lanjut Anton, korban tergiur karena ditawari pekerjaan dengan gaji mencapai Rp 8 juta. Pada Mei 2011 lalu, ketujuh korban ini dibawa ke Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Timur. "Sesampainya di Malaysia, mereka disodori surat utang karena biaya perjalanan mereka dan kemudian dipaksa melayani nafsu seks pria hidung belang di sana," tuturnya.
Ketiga tersangka ini, lanjut Anton, akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
FEBRIYAN





