TEMPO Interaktif, Jakarta - Lagi, korban jatuh di jalur bus Transjakarta (busway). Ayuningtyas, 17 tahun, tewas setelah terserempet jenis bus gandeng dari armada Transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Ahad 9 Oktober 2011.
Kecelakaan terjadi tepatnya di depan Toko Material Bumi Agung pada pukul 06.30 WIB. Saat itu, Ayu, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Tambun Bekasi, sejatinya hendak berangkat ke tempat bimbingan belajar demi cita-citanya mendapatkan satu tempat di universitas negeri.
Ayu menderita luka parah di bagian kepala dan kakinya. Punggungnya patah. “Sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Premier Jatinegara tapi tidak tertolong,” kata Ajun Komisaris Besar Sudarsono, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur.
Sudarsono menerangkan, Ayu berniat menyeberang jalan. Diduga Ayu tidak menyadari kalau bus Transjakarta jurusan Kampung Melayu-Ancol yang melintas adalah jenis bus gandeng. “Dia terserempet karena tidak melihat badan bus gandeng di tikungan,” kata Sudarsono sambil menambahkan, “Dia jatuh keras ke aspal.”
Sopir bus, Sukirno, 39 tahun, mengatakan bus melaju dengan kecepatan 45-50 kilometer per jam. "Itu standar, tidak kencang," kata Sukirno saat diperiksa polisi.
Toh, polisi segera menetapkan status tersangka kepadanya. Sukirno dianggap lalai dan melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akibatnya dia terancam hukuman maksimal penjara lima tahun.
Menurut Sudarsono, tersangka terbukti tidak berhati-hati saat mengemudikan bus. Sang sopir, kata dia, tidak mempedulikan kecepatan ideal saat pejalan kaki ramai.
“Sebagai sopir bus gandeng Sukirno harus bisa memperhitungkan risiko kecelakaan di sekitarnya. Klakson, lihat spion, atau mengurangi kecepatan,” kata Sudarsono menjelaskan kelalaian Sukirno.
Saat ini Sukirno dan busnya yang berpelat nomor B 7608 IX merek Daewoo masih ditahan di kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Timur. "Kasus ini akan ditangani Polda," kata Sudarsono.
HERU TRIYONO