TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nasir. Politikus Partai Demokrat sekaligus adik Muhammad Nazaruddin itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Surat panggilan sudah dikirim pada Kamis, 6 Oktober 2011," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi kemarin, Sabtu 8 Oktober 2011. Nasir bakal diperiksa sebagai saksi suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Dalam kasus wisma atlet tersebut, saudara Nasir, Muhammad Nazaruddin, menjadi tersangka. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu dianggap membantu mengatur kemenangan PT Duta Graha Indah atas proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan gedung serbaguna di Sumatera Selatan.
Nazaruddin disebut membantu terdakwa Mohammad El Idris sebagai manajer perusahaan pelaksana proyek PT DGI. Idris kemudian memberikan dana suap kepada Wafid. Saat itulah KPK menangkap Wafid di lantai tiga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bukti penyuapan berupa cek Rp 3,2 miliar dan sejumlah amplop berisi duit dalam berbagai mata uang: Rp 73.171.000, US$ 128.148, AU$ 13.070, dan 1.955 euro.
Nasir sendiri belum dimintai konfirmasi mengenai pemanggilan itu. Ini untuk kedua kalinya Nasir dipanggil oleh KPK. Nasir, pada 19 September lalu, telah memenuhi panggilan KPK dan diperiksa bersama Muhammad Nazaruddin.
Kala itu ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dugaan penyelewengan proyek anggaran Rp 8,9 miliar pada 2008 itu menyeret dua orang, termasuk istri M. Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dan Timas Ginting.
Nasir tercatat sebagai pemilik PT Mahkota Negara bersama Nazaruddin. Perusahaan itu diduga ikut berperan dalam memuluskan proyek dan pemenangan proyek PLTS yang dimenangi PT Alifindo Nuratama Perkasa.
Johan menolak memerinci saat ditanya apakah Nasir diperiksa karena tercatat sebagai pemilik sejumlah perusahaan bersama M. Nazaruddin. "Itu wewenang penyidik," ujar Johan menegaskan. Dia juga belum mendapat informasi kehadiran Nasir pada Senin nanti.
KPK juga berencana memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet tersebut. "Kami periksa Senin depan," ujar Johan. Pemanggilan Andi merupakan pemeriksaan kedua sebagai saksi tersangka Nazaruddin.
Andi terseret pusaran kasus korupsi wisma atlet atas keterangan Nazaruddin. Dalam pengakuannya Nazar menyatakan skenario penggarapan proyek senilai Rp 191 miliar berawal dari pertemuan di ruangan kerja Menteri Andi. Sejauh ini Andi membantah keterlibatannya.
ATMI PERTIWI | RIKY FERDIANTO