foto

SBY. ANTARA/Widodo S. Jusuf

SBY: Pesta Pora Anggaran Telah Berakhir

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar pemborosan uang rakyat segera dihentikan, baik yang berasal dari anggaran negara dan daerah maupun di sejumlah badan usaha milik negara.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa mengatakan, instruksi itu disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan para staf khusus, Sabtu malam lalu. "Ini disampaikan terkait dengan manajemen anggaran pemerintahan. Pesta pora telah berakhir," kata Daniel melalui pesan pendek (SMS) kepada Tempo kemarin.

Menurut Daniel, pilihan untuk menghentikan pemborosan uang rakyat sudah jelas, yakni bersama Presiden memerangi perampokan uang rakyat atau bersama mereka yang menjadi pelaku pemborosan. "Perlawanan terhadap perang yang kami canangkan sudah datang."

Pertemuan itu juga membahas pencanangan perubahan jalannya pemerintahan dalam tiga tahun mendatang. Presiden, menurut Daniel, menegaskan fundamental pengelolaan pemerintahan akan berubah pasca-reshuffle, yakni berorientasi pada kemaslahatan publik. "Artinya, rakyat ikut mengontrol jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah," ujarnya. "Semua aparatur diminta bergegas menjalani cara baru."

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yakin "pesta anggaran" bisa diakhiri, seperti diamanatkan Presiden. "Pesta pora anggaran oleh sejumlah oknum bisa diakhiri," ujar Wakil Ketua Pembina Partai Demokrat itu saat dihubungi kemarin.

Belakangan ini marak pemberitaan soal dugaan calo anggaran. Salah satu kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi adalah kasus proyek transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai perantara dalam anggaran proyek senilai Rp 500 miliar itu.

Marzuki tidak bisa memungkiri praktek semacam itu ada di kalangan DPR. Namun, dia mengklaim, praktek percaloan anggaran hanya dilakukan segelintir orang. "Terpenting, kementerian, bupati, gubernur tidak main-main soal uang anggaran," katanya.

Marzuki mengusulkan dua langkah untuk memberantas hal tersebut. Pertama, program rencana strategis untuk menyerap aspirasi daerah harus dibuat di DPR. Dengan demikian, menurut dia, perjuangan konstituen di daerah harus melalui rumah aspirasi. "Bukan dengan datang ke Jakarta seperti saat ini," ujarnya.

Kedua, Marzuki melanjutkan, transaksi uang tunai di atas Rp 5 juta harus melalui perbankan. Cara ini akan membatasi oknum tertentu melakukan korupsi. "Ini juga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," katanya. "Kalau dua rencana program itu dilaksanakan, DPR bisa steril dari calo."

KARTIKA CANDRA | ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA