foto

Oentarto Sindung Mawardi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Oentarto Sebut Hari Sabarno Perintahkan Kirim Radiogram  

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, mengaku akan buka-bukaan saat bersaksi untuk bekas atasannya, Hari Sabarno, dalam sidang perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2005. Saat kasus terjadi, Hari menjabat Menteri Dalam Negeri.

Menurut Oentarto, yang berperan aktif dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) itu adalah Hari. "Saya enggak pernah usul (perencanaan dan pengiriman radiogram pengadaan mobil damkar ke-22 wilayah di Indonesia). Itu perintah Menteri," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 10 Oktober 2011.

Oentarto mengaku saat itu ia memang sempat membicarakan proyek mobil damkar dengan Hengky Samuel Daud, bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya. Namun soal pembuatan radiogram, Hari-lah yang memerintahkan.

Dalam perkara ini, Oentarto sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara. Adapun Hari didakwa bersama-sama dengannya dan Hengky Samuel, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang merugikan negara Rp 97,026 miliar. Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

ISMA SAVITRI